PT JIP Dukung Percepatan Program SJUT
PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), terus menunjukkan komitmennya mendukung Dinas Bina Marga DKI Jakarta dalam penataan kabel udara secara permanen di berbagai titik di wilayah Jakarta Selatan. Dukungan ini sebagai bagian dari upaya percepatan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta.
"limbah kabel fiber optik hasil pemotongan ini juga dikelola secara terpadu,"
Corporate Secretary PT JIP, Aji Rizqi Yodhana mengatakan, pihaknya aktif mendampingi Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk secara bertahap memotong kabel udara di beberapa lokasi setiap bulan.
“Tak hanya concern dalam melakukan penertiban, limbah kabel fiber optik hasil pemotongan ini juga dikelola secara terpadu,” ujar Aji, Jumat (6/9).
PT JIP Bangun SJUT Sepanjang 84,5 KM di Jaktim dan JakselIa menyampaikan, PT JIP menggunakan teknologi seperti GPS, sensor pintu, kamera dan sistem monitoring berbasis artificial intelligence yang memungkinkan pemantauan proses pengangkutan dan pengelolaan limbah tersebut dilakukan dari jarak jauh.
“Dengan sistem ini, limbah kabel dapat dipastikan sampai di tempat pengolahan dan diproses sesuai SOP yang ada,” ucap Aji.
Ia menjelaskan, pengelolaan limbah kabel fiber optik, yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
PT JIP berkomitmen bahwa seluruh proses pengelolaan limbah mengikuti standar yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT JIP bekerjasama dengan mitra yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 dalam Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 dalam Sistem Manajemen Keselamatan.
“Proses pengelolaan limbah dimulai dari pengangkutan di mana kendaraan pengangkutnya telah diregistrasi oleh Kementerian KLHK dan dilengkapi dengan CCTV yang dapat dipantau secara real time, kemudian melalui proses penimbangan, pengumpulan, pemilahan, hingga tahap penghancuran menggunakan teknologi khusus,” urai Aji.
Aji mengatakan, kabel fiber optik yang telah ditimbang dipindahkan ke area pemotongan. Proses ini dilakukan menggunakan mesin pemotong khusus (shredder) untuk memisahkan bahan kabel yang akan diolah lebih lanjut.
Ia menyampaikan, tahap akhir dari pengelolaan adalah proses insinerasi kabel fiber optik. Kabel yang telah dipotong dibakar dalam insinerator yang dirancang untuk menangani limbah B3, hingga menghasilkan abu.
“Abu hasil pembakaran kemudian dikemas dan dikirimkan untuk disimpan di landfill dengan kondisi sudah tidak mengandung B3. Proses ini juga diawasi guna memastikan bahwa emisi yang dihasilkan memenuhi standar lingkungan,” kata Aji.
Ia berharap integrasi jaringan utilitas di bawah tanah dapat menciptakan tata ruang kota Jakarta yang lebih estetis, modern dan aman.
“Kami juga tentunya berkomitmen untuk menjaga pengelolaan limbah kabel fiber optik sesuai dengan standar yang berlaku, sejalan dengan visi Jakarta Kota Global dan transformasi digital," tandasnya.