Disnakertransgi Luncurkan Aplikasi Pengawasan Ketenagakerjaan
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi sistem data dan informasi norma ketenagakerjaan (DINAR) di Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Hasil dari pengisian aplikasi DINAR menjadi salah satu persyaratan,"
Aplikasi tersebut menjadi basis pengawasan ketenagakerjaan melalui metode self assessment berbasis online.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, kehadiran aplikasi DINAR ini sebagai upaya mengatasi persoalan pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini masih menjadi isu krusial. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lebih dari 300.000 perusahaan beroperasi di lima kota dan satu kabupaten di Jakarta.
UPPL DKI Gelar Bimtek Aplikasi Pengaduan Pungli"Sementara tenaga pengawas kita jumlahnya hanya 43 orang. Kalau dilakukan secara konvensional tidak akan selesai," katanya, Jumat (13/9).
Hari menerangkan, aplikasi DINAR nantinya diwajibkan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta. Secara teknis operasional aplikasi akan tersambung dengan aplikasi perizinan milik PTSP.
"Hasil dari pengisian aplikasi DINAR menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan perusahaan," katanya.
Menurut Hari, penilaian dalam aplikasi terbagi menjadi tiga kategori, terdiri dari merah, kuning dan hijau. Perusahaan diwajibkan mengisi jawaban terhadap 230 pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi agar dapat menentukan kategori nilai.
Bila nilai jawaban mencapai lebih dari 80 persen, perusahaan akan masuk kategori hijau. Sebaliknya bila hanya mampu menjawab 20 persen akan masuk kategori merah. Pada tahap awal tindak lanjut penilain akan menyasar perusahaan yang masuk kategori merah.
Ia mengaku akan melakukan pembinaan dengan target satu bulan naik kategori kuning dan hijau di tiap perusahaan.
Pendekatan sanksi akan diberlakukan bagi perusahaan yang tidak mau mengikuti pembinaan, sehingga kategori nilai mereka tidak meningkat."Kalau sudah dibina tapi tidak juga memperbaiki, artinya harus ditindak. Karena terkait dengan PTSP, tentunya dia tidak bisa memperpanjang izin," tegasnya.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Titin Safrini menambahkan, pada kegiatan Naker Award 2024 yang diselenggarakan Kementrian Ketenagakerjaan RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sejumlah penghargaan.
Pada bidang pemerintahan, Pemprov DKI Jakarta meraih tiga kategori penghargaan, terdiri dari pembina K3 terbaik, perencanaan tempat kerja terbaik dan penghargaan indeks pembangunan ketenagakerjaan terbaik untuk kategori intensitas sedang.
Bersamaan dengan peluncuran aplikasi ini pihaknya menyerahkan penghargaan kepada perusahana yang menerima perhargaan dengan rincian 107 perusahan penerima kategori zero accident award dan 42 perusahan kategori P2 HIV/AIDS award.
"Selain itu juga kami serahkan sertifikat SMK3 bagi 546 perusahaan," tandasnya.