You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Edukasi Kepala SMK di Jakbar Bentuk PPID
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

KI DKI Edukasi Kepala SMK di Jakbar Bentuk PPID

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengedukasi kepala SMK di Jakarta Barat tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai implementasi dari Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Kepala sekolah selaku atasan PPID tidak perlu langsung menanggapi pemohon informasi."

Edukasi ini diberikan di sela kegiatan Pembinaan Musyawarah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  2024 yang digelar Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Barat, Jumat (20/9).

Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengatakan, SMK negeri maupun swasta yang menerima anggaran dari pemerintah merupakan badan publik yang wajib membentuk PPID.

Pj Gubernur Hadiri Pekan Grebek Sampah di Pluit

"Sebagai kepala sekolah, tugas bapak-ibu adalah membentuk PPID di sekolah masing-masing," ujarnya, seperti dikutip dari rilis yang diterima redaksi Beritajakarta.

Menurut Luqman, PPID ini amanat UU KIP dan kedudukannya sangat penting untuk memperjelas alur dan mekanisme permohonan informasi, sekaligus meminimalisir kehadiran pemohon informasi yang beritikad tidak baik dan mengganggu kinerja badan publik.

"Jika sudah ada PPID, kepala sekolah selaku atasan PPID tidak perlu langsung menanggapi pemohon informasi. Serahkan saja kepada mekanisme yang ada, seperti staf PPID yang bertugas di layanan informasi," terang Luqman.

Dia menambahkan, setiap pemohon informasi harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan kategorinya. Dicontohkannya, untuk pemohon perseorangan, syarat yang harus dipenuhi adalah KTP dan surat permohonan informasi.

Sementara itu, jika pemohon mewakili kelompok, maka wajib melampirkan KTP, surat kuasa atau pernyataan kelompok, serta surat permohonan informasi. Sedangkan pemohon atas nama badan hukum, dokumen yang diperlukan meliputi akta pendirian dari SK Kemenkumham RI dan surat permohonan informasi.

"Mekanisme memperoleh informasi publik harus didasarkan pada prinsip kecepatan, ketepatan waktu, dan biaya ringan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Pendidikan Jaktim Tegaskan Tak Ada Paksaan Donasi Bulan Dana PMI

    access_time10-10-2024 remove_red_eye2439 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Berikut Pengaturan Lalin saat Jakarta Running Fest 5K dan 10K Besok

    access_time11-10-2024 remove_red_eye1578 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Fitur Lampid di Aplikasi Carik Jakarta Diluncurkan

    access_time14-10-2024 remove_red_eye1577 personTiyo Surya Sakti
  4. Angkutan Umum di Jakbar Ditempel Stiker Stop Pelecehan Seksual

    access_time09-10-2024 remove_red_eye1397 personTP Moan Simanjuntak
  5. Kebakaran Gudang Lapak Barang Bekas di Ancol Berhasil Dipadamkan

    access_time10-10-2024 remove_red_eye830 personBudhi Firmansyah Surapati