You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 KI DKI Ajak Kepsek SMK Bangun Tata Kelola Layanan Informasi Publik
photo Istimewa - Beritajakarta.id

KI DKI Ajak Kepala SMK Bangun Tata Kelola Layanan Informasi Publik

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan momentum penting untuk membangun tata kelola layanan informasi publik.

"memiliki kewajiban untuk membuka akses layanan dan informasi publik,"

Hal ini disampaikan Lukman Hakim saat memberikan sambutan dalam kegiatan pembinaan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Kota/Kabupaten yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat yang diselenggarakan pada Kamis (29/8).

Ia mengatakan, Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 merupakan hasil reformasi  sangat penting, terutama dalam konteks negara demokrasi, namun hingga saat ini masih minim dipahami publik.

Sarana Jaya dan KI DKI Jakarta Bahas Optimalisasi Layanan Informasi Publik

"Keterbukaan informasi kerapkali dianggap sebelah mata dan kurang menarik untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8).

Ia menjelaskan, hak atas informasi dilindungi konstitusi dalam Pasal 28F UUD 1945.  Namun, masih banyak problem di Badan Publik disebabkan UU KIP hadir namun belum dipahami secara utuh sebagai kewajiban untuk memberikan akses informasi.

"Padahal Badan Publik yang mendapatkan dana dari APBD, baik sebagian maupun seluruh memiliki kewajiban untuk membuka akses layanan dan informasi publik," kataya.

Di hadapan para Kepala SMK Wilayah 1 Jakarta Barat, Luqman juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"PPID memiliki tugas yang sangat penting, terutama menyusun dan mengklasifikasikan informasi yang terbuka dan dikecualikan," ucapnya.

PPID, lanjut Luqman, sebaiknya dapat memilah tiga jenis informasi yang terbuka bagi publik, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi serta merta. Berbeda dengan Informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan seperti terdapat dalam Pasal 17 UU KIP 14/2008.

"Permohonan yang disampaikan memiliki batasan waktu yang cukup panjang, yakni 10 hari kerja dengan perpanjangan tujuh hari. Artinya, UU ini memperhatikan proses di Badan Publik sehingga memiliki waktu yang lama untuk menjawab," paparnya.

Sementara Kepala Seksi Dikmen Wilayah 1 Jakarta Barat, Muchlis menyampaikan, apresiasi atas paparan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta.

"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran KI DKI Jakarta yang memberikan pencerahan bagi seluruh Kepala Sekolah dalam menjawab permintaan informasi publik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye8721 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6613 personNurito
  3. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye2431 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1578 personFolmer
  5. Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

    access_time09-10-2026 remove_red_eye1316 personAldi Geri Lumban Tobing