KI DKI Terima Rekomendasi ICW Perihal Keterbukaan Informasi PBJ
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menerima kunjungan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk menyampaikan rekomendasi dan catatan kebijakan seputar Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
" Kami menerima hasil kajian serta rekomendasi kebijakan ICW sebagai catatan penting,"
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho mengapresiasi atas catatan dan rekomendasi yang diserahkan ICW kepada KI DKI.
"Kami menerima hasil kajian serta rekomendasi kebijakan ICW sebagai catatan penting bagi Komisi Informasi," ujar Agus Wijayanto Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9).
KI DKI Edukasi Kepala SMK di Jakbar Bentuk PPIDAgus mengakui, hak akses informasi Pengadaan Barang/Jasa masih membutuhkan penguatan baik dari sisi implementasi maupun regulasi.
"Penguatan dari sisi implementasi maupun regulasi sangat penting sehingga keterbukaan informasi publik semakin baik di masa mendatang," katanya.
Sementara Peneliti ICW, Almas Sjafrina mengungkapkan, rekomendasi kebijakan ini memuat identifikasi masalah dan kebutuhan untuk memperkuat keterbukaan informasi PBJ setelah diterbitkannya Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
ICW, lanjut Almas, bersama jaringan di beberapa daerah, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Kota Medan, Kabupaten Tuban, dan Kota Kupang, telah melakukan kajian dan uji akses informasi PBJ, serta melakukan wawancara dan diskusi mendalam mengenai persoalan yang dihadapi sejak Juni 2023.
"ICW menilai Perki SLIP sebagai landasan keterbukaan informasi PBJ patut diakui sebagai instrumen penting dalam memastikan keterbukaan informasi terkait pengadaan, seperti kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)," tandasnya.