You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 320 Badan Publik di Jakarta Telah Mendaftar Ikut E-Monev 2024
photo Istimewa - Beritajakarta.id

320 Badan Publik Telah Mendaftar Ikut E-Monev 2024

Sebanyak 320 dari 519 badan publik di Jakarta telah mendaftarkan diri untuk mengikuti tahapan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024.

"sebanyak 320 dari 519 badan publik telah melakukan registrasi,"

Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengatakan, pihaknya telah membuka tahapan pelaksanaan E-Monev 2024.

"Hingga saat ini sebanyak 320 dari 519 badan publik telah melakukan registrasi untuk mengikuti pelaksanaan E-Monev 2024," ujar Luqman Hakim Arifin, Rabu (21/8).

KI DKI-Dosen Unila Bahas Riset Keterbukaan Informasi Publik

Ia mengungkapkan, KI DKI melalui surat resmi telah menginformasikan kepasa seluruh badan publik untuk melakukan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev 2024.

"Kami berharap 199 badan publik dapat memberikan perhatian penuh dan fokus pada pelaksanaan E-Monev,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi badan publik yang telah melakukan registrasi E-Monev 2024. Namun, perlu diingat pengisian SAQ ini harus memperhatikan enam indikator penilaian mencakup kualitas informasi, sarana dan prasarana, serta jenis informasi yang memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen. Sementara itu, pelayanan informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi memiliki bobot sebesar 60 persen.

"Pengisian SAQ telah dimulai sejak 9 Agustus dan akan berakhir pada 10 September 2024. Untuk memudahkan koordinasi, kami telah membentuk grup WhatsApp yang melibatkan masing-masing pendamping  badan publik dan tenaga ahli KI DKI Jakarta," paparnya.

Luqman menambahkan, jumlah badan publik yang dievaluasi meningkat dari 232 menjadi 519 badan publik pada tahun 2024. Kategori badan publik yang dinilai juga bertambah dari 16 menjadi 18 kategori.

"Kategori badan publik yang dimonitor oleh KI DKI Jakarta meliputi Dinas, Badan, Biro, Pemerintah Kota/Kabupaten, BUMD, RSUD, Lembaga Non-Struktural (LNS), Kantor Pertanahan, Kepolisian Resort, Pengadilan, Kejaksaan, Partai Politik, SMA dan SMK, SMP, SD, Kecamatan, Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian, dan Lembaga lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye7779 personNurito
  2. Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

    access_time16-08-2026 remove_red_eye1437 personFakhrizal Fakhri
  3. Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

    access_time20-08-2026 remove_red_eye1294 personFolmer
  4. Ketua RW dan LMK di Susukan Adu Jago Bikin Nasi Goreng

    access_time19-08-2026 remove_red_eye951 personNurito
  5. Pemprov DKI Inventarisasi Kebutuhan dan Pengiriman Bantuan Korban Gempa NTT

    access_time16-08-2026 remove_red_eye935 personAldi Geri Lumban Tobing