You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Masih Ada Penyelewengan, Dana KJP Tak Boleh Lagi Tarik Tunai
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Program KJP Lebih Tepat Sasaran

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahun ini lebih tepat sasaran. Seluruh transaksi pun telah dilakukan secara non tunai dan 97 persen KJP telah digunakan untuk membeli peralatan sekolah.

Sudah tidak bisa tarik tunai lagi. Saya sudah sampaikan karena sistem itu kemungkinan dia main

Pelarangan penarikan tunai untuk dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dilakukan lantaran masih ditemukan beberapa oknum yang menyalahgunakaan dana hibah tersebut.

"Sudah tidak bisa tarik tunai lagi. Saya sudah sampaikan karena sistem itu kemungkinan dia main," kata Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/8).

Transaksi Non Tunai KJP Capai Rp 40,38 Miliar

Dikatakan Ahok, program KJP tahun ini lebih tepat sasaran. Tercatat, 97 persen pemegang KJP menggunakan untuk membeli peralatan sekolah. "Jadi saya kira sistem ini sudah paling benar, kalau kita mau bikin 100 persen tepat sasaran ada hukum yang tepat kita sudah non tunai sekalian, supaya dia tidak bisa belanja," ujarnya.

Sebagai gantinya, Ahok sedang menjajaki kerja sama dengan sejumlah toko terkait penggunaan dana KJP. "Sudah (tidak bisa lagi tarik tunai). Kita sudah kerja sama, sekarang toko buku ternama hampir 100 terpasang EDC (Electronic Data Capture). Jadi mereka bisa belanja," kata Basuki.

Tidak hanya di toko ternama, rencananya pembelian peralatan sekolah juga bisa dilakukan di Pasar Tanah Abang dan Pasar Asemka.  

Semula kebijakan ini akan diterapkan pada 2016 mendatang. Namun Ahok memilih untuk mempercepat agar tidak ingin terjadi kecolongan lagi.

Kebijakan semula, dana KJP bisa ditarik tunai, namun dibatasi. Untuk siswa SD hanya diperbolehkan tarik tunai dua minggu sekali. Kemudian, siswa SMP hanya tiga kali dalam satu bulan. Siswa SMA diperbolehkan ambil tunai setiap minggu. Setiap penarikan hanya dibatasi sebesar RP 50 ribu.

Pada tahun 2015, KJP diberikan kepada 489.150 siswa yang terdiri dari 291.500 siswa sekolah negeri dan 197.250 siswa sekolah swasta. Siswa-siswi SD mendapatkan dana KJP Rp 210 ribu per bulan, SMP Rp 260 ribu per bulan, SMA Rp 375 ribu per bulan dan SMK Rp 390 per bulan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4075 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2790 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1770 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1567 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1432 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik