Struktur Pemkab Kepulauan Seribu Dirampingkan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan perampingan struktur pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Efisiensi struktur yang penting tidak menghilangkan fungsi dari masing-masing SKPD tersebut
Sebanyak enam unit kerja perangkat daerah (UKPD) rencananya akan dihapus dan diintegrasikan ke dalam struktur UKPD yang ada. Di antaranya, Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan digabung ke dalam Badan Penaggulangan Bencana Daerah dan Sudin Tata Air akan dihapus dan digabung ke Bagian Lingkungan Hidup.
Kemudian, Sudin Kebersihan dimasukkan ke dalam struktur Kepegawaian Lingkup Kecamatan, Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) digabungkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP digabungkan ke Kesbang dan Sudin Kominfomas digabung ke Sudin Pariwisata dan Kebudayaan.
Birokrasi di Pulau Seribu akan DirampingkanWakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, perampingan struktur pemerintahan dilakukan untuk efisiensi anggaran dan memperkuat struktur kepegawaian yang memang dibutuhkan agar potensi di Kepulauan Seribu terus berkembang.
"Efisiensi struktur yang penting tidak menghilangkan fungsi dari masing-masing SKPD tersebut," ujarnya, Kamis (13/8).
Pihaknya, kata Djarot, berharap perampingan dapat menghemat anggaran belanja sekitar Rp 19, 4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Seribu senilai Rp 500 miliar.
Selain itu, tambah Djarot, jumlah pegawai di Kepulauan Seribu terbilang banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk, yaitu 700 pegawai yang terdiri dari 200 pegawai eselon dan sisanya merupakan staf.
Nantinya, pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Kepulauan Seribu akan dipindahkan ke wilayah.
"Nantinya yang ditempatkan di Kepulauan Seribu mereka yang memiliki jiwa petualang sehingga mereka bisa fokus dalam menjalankan tugasnya," tandas Djarot.