Produk Hukum Program Pecepatan Stunting Disosialisasikan di Jaksel
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menggelar sosialisasi Produk Hukum Program Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 di ruang gelatik 1, kantor wali kota setempat.
"Saat ini sudah ada tujuh regulasi yang dibuat untuk penurunan stunting,"
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, sosialisasi ini terkait regulasi penetapan kelurahan lokasi fokus (lokus) penurunan dan pencegahan stunting Tahun 2024-2025.
"Saat ini sudah ada tujuh regulasi yang dibuat untuk penurunan stunting. Salah satunya berkenaan lokus kelurahan yang akan diintervensi," ujarnya, Kamis (7/11).
Komisi E Tegaskan Perlunya Pencegahan dan Penanganan Stunting Sebagai PrioritasAli menuturkan, lokus kelurahan yang terpilih dilakukan intervensi di Jakarta Selatan ada di 15 kelurahan. Rinciannya, di Lenteng Agung, Srengseng Sawah, Pondok Labu, Cipete Utara, Kramat Pela, Grogol Selatan, Kebayoran Lama Selatan, Bangka, Tegal Parang, Kalibata, Pancoran, Pejaten Barat, Pejaten Timur, Bintaro, Menteng Atas dan Menteng Dalam.
"Saya mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dapat melaksanakan tugasnya sesuai tanggung jawab. Sehingga penurunan angka stunting di terlaksana dengan baik," tuturnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Khabib Asyngari menyebutkan, saat ini sudah ada peraturan yang
digunakan sebagai acuan dalam merencanakan dan melaksanakan upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi."Saat ini kita sedang melakukan penyusunan peraturan terkait stunting," tandasnya.