You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Antisipasi Tumbang, Sudin Tamhut Jaksel Pangkas 18.490 Pohon
.
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Sudin Tamhut Jaksel Tangani 18.490 Pohon Rawan Tumbang

Setiap hari kita kita lakukan pendataan

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Selatan sudah melakukan penangangan terhadap 18.490 rawan tumbang dalam Januari-10 November 2024.

Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Selatan, Elly Sugestianingsih mengatakan, penanganan pohon rawan tumbang ini dilakukan untuk lebih memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Puluhan Pohon Pelindung Ditanam di Kompleks Dinas LH Cengkareng

"Setiap hari kita kita lakukan pendataan penahanan secara tersistem," ujarnya, Senin (11/11).

Elly merinci, untuk penanganan kategori ringan sebanyak 2.279 pohon, sedang berjumlah 11.354 pohon dan kategori berat mencapai 3.483 pohon.

Kemudian, ada 627 pohon sudah ditebang dan 747 pohon tumbang ditangani di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan.

"Untuk tim pemangkas, kita kerahkan hingga 10 orang per pohonnya di setiap kecamatan. Kemudian, ditambah tim buser dan tim taman setiap harinya," terangnya.

Ia menambahkan, khusus untuk bulan Oktober 2024 hingga saat ini sudah dilakukan penanganan terhadap 1.881 pohon.

Rinciannya, 225 pohon dipangkas dengan kategori ringan, 1.121 pohon dipangkas sedang, 438 dipangkas kategori berat, 50 pohon ditebang, dan 47 pohon tumbang.

"Adapun untuk jenis pohon yang biasa kita pangkas seperti, angsana, trembesi, beringin, flamboyan, kapuk, pete cina, mahoni, kersen, ampelas, kayu manis, salam, mangga, saga, kamboja, kaya dan pohon wali songo," bebernya.

Ia menambahkan, Suku Dinas Tamhut Jakarta Selatan juga terus melakukan langkah mitigasi di musim hujan ini dengan pemangkasan maupun pengecekan secara berkala.

"Nantinya jika ada pohon tumbang, kita juga selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, dan unsur terkait seperti Gulkarmat untuk membantu evakuasi pohon tumbang," tandasnya.

Untuk diketahui, bagi warga yang kendaraannya atau propertinya rusak tertimpa pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi sesuai prosedur yang terlampir di media sosial Instagram tamanhutandki atau bisa pengajuan klaim asuransi secara daring melalui tautan http://bit.ly/Pengajuan KlaimSantunan.

Untuk jumlah santunan, apabila meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Sementara, apabila cacat, rusak bangunan dan benda bergerak sebesar Rp 50 juta.

Pengajuan klaim santunan untuk pohon tumbang, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan yakni, tertimpa pohon yang berada di jalan raya ataupun di tempat umum dan pohon-pohon milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1596 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1562 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1246 personFakhrizal Fakhri
  5. Komisi A Bahas Pembentukan Command Center Bersama Kopassus

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1212 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik