Tim P3DN DKI Diharapkan Konsisten Perkuat Komitmen Penggunaan Produk Dalam Negeri
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membuka kegiatan Capacity Building Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) DKI Jakarta, di Candi Bentar, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (13/11).
" Kebijakan P3DN diterapkan untuk melindungi industri domestik,"
Ia berharap, tim P3DN mampu memperkuat komitmen penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa di pemerintah.
Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur Teguh menyambut baik pelaksanaan Capacity Building yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kompetensi tim P3DN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemprov DKI Kembali Gelar Business Matching"Kebijakan P3DN diterapkan untuk melindungi industri domestik, memberdayakan industri dan struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, Jakarta akan terus berupaya mewujudkan ketahanan ekonomi dan memperkuat perannya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global," ujarnya dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Pj Gubernur Teguh juga mengapresiasi seluruh jajaran Perangkat Daerah serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang telah merealisasikan belanja PDN selama tahun 2023 dan 2024. Sehingga, DKI Jakarta mampu meraih kembali penghargaan sebagai Provinsi Pengguna PDN Terbaik dan Insentif Fiskal atas Kinerja P3DN.
"Saya ingin apa yang sudah diraih dalam pencapaian tersebut, selain dipertahankan, juga harus lebih ditingkatkan dalam penyerapan penggunaan PDN. Pencapaian ini kiranya menjadi motivasi agar terus menggiatkan implementasi P3DN, sehingga mendorong peningkatan di berbagai aspek, seperti investasi pada industri produk-produk dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan pelaku UMKM, pertumbuhan sektor-sektor ekonomi lainnya, dan pendapatan pajak pemerintah," jelasnya.
Pj Gubernur Teguh berharap, para peserta mengikuti rangkaian acara dengan saksama agar memperoleh wawasan secara komprehesif, serta dapat menerapkannya dalam tugas keseharian dan membagikannya kepada tim di unit kerja masing-masing. Hal ini menjadi wujud upaya bersama dalam menyukseskan program P3DN di DKI Jakarta.
"Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar terus memprioritaskan PDN untuk memenuhi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mari jadikan Jakarta sebagai teladan dalam membangun kemandirian ekonomi melalui penggunaan PDN di Indonesia," tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam rangka menyukseskan program P3DN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan regulasi dan kebijakan dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa, sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan
• Penyelesaian penyampaian Rencana Umum Pengadaan melalui SIRUP sebesar 100 persen dari anggaran belanja barang/jasa.
• Pencantuman target belanja PDN dalam Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah minimal 80 persen
dari anggaran belanja barang/jasa masing-masing.b. Tahap Pelaksanaan
• Peralihan seluruh rekrutmen penyedia jasa non-ASN menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
• Kewajiban belanja produk UMKM untuk penyediaan makan minum rapat dan aktivitas lapangan menggunakan sistem e-order.
• Pendampingan pendaftaran sertifikat TKDN Industri Kecil.
c. Tahap Pembayaran, batas pembayaran belanja dari penyedia UMKM melalui e-order paling lama adalah 3 hari.
d. Rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan P3DN secara rutin sekali setiap bulan dengan Tim P3DN Nasional.
Berdasarkan pantauan laman Bigbox Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tahun ini, Provinsi DKI Jakarta telah merealisasikan belanja Produk Dalam Negeri sebesar Rp22,54 triliun hingga 8 November 2024. Nilai ini adalah 71,92 persen dari komitmen belanja Produk Dalam Negeri pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp31,34 triliun. Hasil capaian ini tentunya masih harus terus ditingkatkan selaras dengan Instruksi Presiden agar pada 2024 realisasi belanja PDN minimal 80 persen dari anggaran belanja barang dan jasa.