You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Kaki Lima PKL Monas
Unit Pengelola (UP) Taman Monumen Nasional (Monas) akan memberlakukan sanksi denda Rp 20 juta bagi pengunjung yang membeli makanan dan minuman kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam kawasan wisata tersebut. Sanksi diberlakukan menyusul makin menja.
photo doc - Beritajakarta.id

Belanja ke PKL Diancam Denda Rp 20 Juta

Unit Pengelola (UP) Taman Monumen Nasional (Monas) akan memberlakukan sanksi denda Rp 20 juta bagi pengunjung yang membeli makanan dan minuman kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam kawasan wisata tersebut. Sanksi diberlakukan menyusul makin menjamurnya PKL liar yang menerobos masuk dan berjualan di kawasan Monas hingga berujung bentok dengan petugas keamanan pada, Kamis (10/4) malam lalu.

Dalam Perda Nomor 8 tahun 2007, di pasal 25 disebutkan kalau siapa saja yang membeli barang dagangan PKL bisa didenda hukuman pidana kurungan maksimal 60 hari subsider Rp 20 juta

Kepala UP Taman Monas, Firdaus Rasyid mengatakan, pihaknya saat ini sedang mensosialisasikan larangan membeli makanan dan minuman yang dijajakan PKL di dalam areal Monas terhadap pengunjung. Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan selebaran berisi larangan membeli jajanan kepada PKL di kawasan tersebut.

"Kita sedang sosialisasi ke pengunjung melalui selebaran pemberitahuan," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (12/4).

Bentrok dengan PKL, 20 Petugas Keamanan Monas Terluka

Menurut Firdaus, langkah tersebut diambil lantaran jumlah PKL liar yang masuk ke dalam areal Monas makin banyak. Padahal aktivitas berdagang para PKL itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

"Dalam Perda Nomor 8 tahun 2007, di pasal 25 disebutkan kalau siapa saja yang membeli barang dagangan PKL bisa didenda hukuman pidana kurungan maksimal 60 hari subsider Rp 20 juta," ujarnya.

Firdaus menambahkan, untuk mengawal penerapan sanksi tersebut sebanyak 160 petugas keamanan Monas sebagian disebar ke beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi mangkal PKL. Para petugas keamanan tersebut nantinya dibekali kamera untuk memfoto pengunjung yang kedapatan belanja dari PKL.

"Jika kedapatan belanja, para pembeli akan dibawa langsung ke kantor kami untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti foto," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4072 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2790 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1770 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1567 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1432 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik