You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Kaki Lima PKL Monas
Unit Pengelola (UP) Taman Monumen Nasional (Monas) akan memberlakukan sanksi denda Rp 20 juta bagi pengunjung yang membeli makanan dan minuman kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam kawasan wisata tersebut. Sanksi diberlakukan menyusul makin menja.
photo doc - Beritajakarta.id

Belanja ke PKL Diancam Denda Rp 20 Juta

Unit Pengelola (UP) Taman Monumen Nasional (Monas) akan memberlakukan sanksi denda Rp 20 juta bagi pengunjung yang membeli makanan dan minuman kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam kawasan wisata tersebut. Sanksi diberlakukan menyusul makin menjamurnya PKL liar yang menerobos masuk dan berjualan di kawasan Monas hingga berujung bentok dengan petugas keamanan pada, Kamis (10/4) malam lalu.

Dalam Perda Nomor 8 tahun 2007, di pasal 25 disebutkan kalau siapa saja yang membeli barang dagangan PKL bisa didenda hukuman pidana kurungan maksimal 60 hari subsider Rp 20 juta

Kepala UP Taman Monas, Firdaus Rasyid mengatakan, pihaknya saat ini sedang mensosialisasikan larangan membeli makanan dan minuman yang dijajakan PKL di dalam areal Monas terhadap pengunjung. Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan selebaran berisi larangan membeli jajanan kepada PKL di kawasan tersebut.

"Kita sedang sosialisasi ke pengunjung melalui selebaran pemberitahuan," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (12/4).

Bentrok dengan PKL, 20 Petugas Keamanan Monas Terluka

Menurut Firdaus, langkah tersebut diambil lantaran jumlah PKL liar yang masuk ke dalam areal Monas makin banyak. Padahal aktivitas berdagang para PKL itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

"Dalam Perda Nomor 8 tahun 2007, di pasal 25 disebutkan kalau siapa saja yang membeli barang dagangan PKL bisa didenda hukuman pidana kurungan maksimal 60 hari subsider Rp 20 juta," ujarnya.

Firdaus menambahkan, untuk mengawal penerapan sanksi tersebut sebanyak 160 petugas keamanan Monas sebagian disebar ke beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi mangkal PKL. Para petugas keamanan tersebut nantinya dibekali kamera untuk memfoto pengunjung yang kedapatan belanja dari PKL.

"Jika kedapatan belanja, para pembeli akan dibawa langsung ke kantor kami untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti foto," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3530 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1412 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1203 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye936 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik