You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Kaki Lima PKL Monas
photo Doc - Beritajakarta.id

Belanja ke PKL Diancam Denda Rp 20 Juta

Unit Pengelola (UP) Taman Monumen Nasional (Monas) akan memberlakukan sanksi denda Rp 20 juta bagi pengunjung yang membeli makanan dan minuman kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam kawasan wisata tersebut. Sanksi diberlakukan menyusul makin menjamurnya PKL liar yang menerobos masuk dan berjualan di kawasan Monas hingga berujung bentok dengan petugas keamanan pada, Kamis (10/4) malam lalu.

Dalam Perda Nomor 8 tahun 2007, di pasal 25 disebutkan kalau siapa saja yang membeli barang dagangan PKL bisa didenda hukuman pidana kurungan maksimal 60 hari subsider Rp 20 juta

Kepala UP Taman Monas, Firdaus Rasyid mengatakan, pihaknya saat ini sedang mensosialisasikan larangan membeli makanan dan minuman yang dijajakan PKL di dalam areal Monas terhadap pengunjung. Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan selebaran berisi larangan membeli jajanan kepada PKL di kawasan tersebut.

"Kita sedang sosialisasi ke pengunjung melalui selebaran pemberitahuan," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (12/4).

Bentrok dengan PKL, 20 Petugas Keamanan Monas Terluka

Menurut Firdaus, langkah tersebut diambil lantaran jumlah PKL liar yang masuk ke dalam areal Monas makin banyak. Padahal aktivitas berdagang para PKL itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

"Dalam Perda Nomor 8 tahun 2007, di pasal 25 disebutkan kalau siapa saja yang membeli barang dagangan PKL bisa didenda hukuman pidana kurungan maksimal 60 hari subsider Rp 20 juta," ujarnya.

Firdaus menambahkan, untuk mengawal penerapan sanksi tersebut sebanyak 160 petugas keamanan Monas sebagian disebar ke beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi mangkal PKL. Para petugas keamanan tersebut nantinya dibekali kamera untuk memfoto pengunjung yang kedapatan belanja dari PKL.

"Jika kedapatan belanja, para pembeli akan dibawa langsung ke kantor kami untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti foto," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1048 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye951 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye879 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye760 personBudhi Firmansyah Surapati