You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tim TP3W Dorong Pengembang Urus Perijinan Di PTSP
photo Doc - Beritajakarta.id

22 Pengembang di Kepulauan Seribu Diminta Verifikasi Ulang SIPPT

Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kabupaten Kepulauan Seribu akan memanggil 22 perusahaan pengembang diwilayahnya. Tim akan memeriksa apakah Surat Ijin Penguasaan dan Pengelolaan Tanah (SIPPT) yang dimiliki masih berlaku atau kadaluarsa.

Dengan pemeriksaan dan verifikasi itu, kami akan mengetahui apakah mereka memenuhi kewajiban atau tidak

"Dengan pemeriksaan dan verifikasi itu, kami akan mengetahui apakah mereka memenuhi kewajiban atau tidak. Dan apakah surat-surat mereka masih hidup atau tidak," ujar Herman Dhani, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Jumat (14/8).

Menurut Herman, saat ini para pengembang sudah dikirimi surat pemanggilan untuk verifikasi. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 41 tahun 2001, tentang tata cara penerimaan kewajiban pemegang SIPPT. "Memang sudah ada aturannya. Kan ada kewajiban yang harus mereka penuhi," tuturnya.

BPTSP Layani One Day Service 8 Jenis Perizinan

Herman mencontohkan ada beberapa contoh surat perizinan lain yang bisa juga sudah masuk kadaluarsa. Antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada renovasi, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan juga Hak Guna Bangunan (HGB).

Herman mengharapkan pengembang dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam memberikan data dan persyaratan yang dibutuhkan. "Jadi kami juga mendorong bagi yang surat perijinannya sudah mati, agar mengurus di PTSP Kabupaten. Kan sudah mudah sekarang ini," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati