You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tim TP3W Dorong Pengembang Urus Perijinan Di PTSP
.
photo doc - Beritajakarta.id

22 Pengembang di Kepulauan Seribu Diminta Verifikasi Ulang SIPPT

Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kabupaten Kepulauan Seribu akan memanggil 22 perusahaan pengembang diwilayahnya. Tim akan memeriksa apakah Surat Ijin Penguasaan dan Pengelolaan Tanah (SIPPT) yang dimiliki masih berlaku atau kadaluarsa.

Dengan pemeriksaan dan verifikasi itu, kami akan mengetahui apakah mereka memenuhi kewajiban atau tidak

"Dengan pemeriksaan dan verifikasi itu, kami akan mengetahui apakah mereka memenuhi kewajiban atau tidak. Dan apakah surat-surat mereka masih hidup atau tidak," ujar Herman Dhani, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Jumat (14/8).

Menurut Herman, saat ini para pengembang sudah dikirimi surat pemanggilan untuk verifikasi. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 41 tahun 2001, tentang tata cara penerimaan kewajiban pemegang SIPPT. "Memang sudah ada aturannya. Kan ada kewajiban yang harus mereka penuhi," tuturnya.

BPTSP Layani One Day Service 8 Jenis Perizinan

Herman mencontohkan ada beberapa contoh surat perizinan lain yang bisa juga sudah masuk kadaluarsa. Antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada renovasi, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan juga Hak Guna Bangunan (HGB).

Herman mengharapkan pengembang dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam memberikan data dan persyaratan yang dibutuhkan. "Jadi kami juga mendorong bagi yang surat perijinannya sudah mati, agar mengurus di PTSP Kabupaten. Kan sudah mudah sekarang ini," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4136 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2802 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1794 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1585 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1473 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik