You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pembuatan Turap Anak Kali Semanan di Duri Kosambi Capai 80 Persen
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Pembuatan Turap Anak Kali Semanan di Duri Kosambi Capai 80 Persen

Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Barat membangun turap anak Kali Semanan di Perumahan Duri Kosambi Baru, RT 02/02, Duri Kosambi, Cengkareng.

"Warga di sini menyambut baik pembuatan turap anak Kali Semanan,"

Kepala Sudin SDA Jakarta Barat, Purwanti mengatakan, pembuatan turap anak Kali Semanan di lokasi tersebut dibuat di kedua sisi masing-masing sepanjang 193 meter dan tinggi tiga meter.

“Pembangunan ini merupakan pengerjaan lanjutan dan bertujuan mencegah erosi serta menjadikan kawasan lebih rapi dan aliran air dapat mengalir lancar,” jelas Purwanti, Jumat (29/11).

Perbaikan Turap Kali Utan Kayu Rampung Awal Desember

Dikatakan Purwanti, pengerjaan pembuatan turap sudah dilakukan sejak 24 April 2024 oleh sebanyak 12 personel menggunakan batu kali.

“Saat ini pengerjaan sudah mencapai 80 persen dan ditargetkan selesai pada Desember 2024,” katanya.

Sementara itu, Jhon Herry (45), petugas keamanan Perumahan Duri Kosambi Baru, menyambut baik pembangunan turap di wilayah perumahan tersebut.

“Warga di sini menyambut baik pembuatan turap anak Kali Semanan. Karena selain mencegah erosi juga membuat lingkungan nantinya lebih rapi,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7702 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5912 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1648 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1449 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri