You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PSN di Kelurahan Palmerah Monitoring 52 Rumah Warga
photo Istimewa - Beritajakarta.id

PSN di Palmerah Sasar 52 Rumah Warga

Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) digelar di RW 05, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

"Kami melakukan PSN dengan menyambangi sebanyak 52 rumah warga,"

Lurah Palmerah, Zaenal Ngaripin menuturkan, PSN di RW 05 dilakukan oleh puluhan petugas terdiri dari ASN kelurahan, puskesmas, Jumantik, kader PKK, pengurus RT/RW dan Satpol PP.

“Kami melakukan PSN dengan menyambangi sebanyak 52 rumah warga. Hasilnya, sebanyak tiga rumah ditemukan jentik nyamuk,” ujar Zaenal, Jumat (29/11).

Angka Bebas Jentik di RW 08 Kelurahan Gunung Capai 99 Persen

Dikatakan Zaenal, dalam kegiatan itu, petugas mendatangi rumah warga secara door to door. Petugas langsung bergerak menyisir tempat penampungan air, kolam ikan, pot buang, dan lain sebagainya untuk memeriksa keberadaan jentik nyamuk.

“Kami menemukan jentik nyamuk di tiga rumah warga. Selanjutnya pemilik rumah kami beri edukasi agar di rumah tersebut tidak ada lagi jentik nyamuk,” katanya.

Yuniarsih (43), warga RT 05/05, Kelurahan Palmerah, merespons positif kegiatan PSN yang digelar di wilayah permukimannya.

“Semoga dengan gencarnya PSN, dapat mencegah timbulnya penyakit demam berdarah dengue di wilayah kami,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7689 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5734 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1635 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1447 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1327 personFakhrizal Fakhri