You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Naik 6,5 Persen, UMP DKI Jakarta 2025 Ditetapkan Rp5.396.761
photo Doc - Beritajakarta.id

Naik 6,5 Persen, UMP DKI Jakarta 2025 Ditetapkan Rp5.396.761

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Jumlah tersebut naik 6,5 persen dari besaran upah tahun sebelumnya.

"Menetapkan formula kenaikan upah sekitar 6,5 persen,"

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya telah menetapkan besaran UMP 2025 sesuai aturan yang berlaku.

"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025 menetapkan formula kenaikan upah sekitar 6,5 persen," ujar Teguh Setyabudi, saat menyambangi lokasi pengungsian penyintas kebakaran di SDN 09 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Disnakertransgi DKI Tunggu Aturan Penetapan UMP 2025

Dikatakan Teguh, mengacu pada Permenaker Nomor 16 tahun 2025, UMP DKI Jakarta tahun 2025, naik menjadi Rp5.396.761.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar rapat bersama dengan berbagai pihak pada tanggal 9 dan 10 Desember 2024 untuk membahas besaran kenaikan UMP tahun 2025.

"Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta perihal UMP tahun 2025 dari hasil rapat yang membahas formula kenaikan upah yang tertuang di dalam Permenaker," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2010 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye967 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye878 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye850 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye761 personFakhrizal Fakhri