You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
58 Kendaraan Roda Dua Ditertibkan di Cengkareng
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 58 Kendaraan Roda Dua Ditindak di Jalan Utama Raya

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menindak 58 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar di trotoar Jalan Utama Raya, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kamis (12/12).

"Semoga dengan penindakan ini dapat menimbulkan efek jera,"

Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Cengkareng, Surahman mengatakan, pihaknya menerjunkan sebanyak 35 personel gabungan dari unsur Sudinhub, Satpol PP dibantu TNI/Polri.

“Penindakan ini menindaklanjuti laporan warga yang disampaikan melalui aplikasi CRM,” ujar Surahman, Kamis (12/12).

PPSU Cipinang Sulap Area Parkir Liar jadi Taman

Wakil Camat Cengkareng, Suhardin menuturkan, keberadaan parkir liar di kedua sisi trotoar Jalan Utama Raya sudah mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

“Semoga dengan penindakan ini dapat menimbulkan efek jera sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.

Sementara Agus Mulyono (52), RT 04/03, Kelurahan Cengkareng Barat, mengapresiasi penindakan parkir liar yang dilakukan oleh petugas.

“Kami berharap trotoar bisa kembali dililntasi oleh pejalan kaki dengan aman dan nyaman,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24555 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2929 personDessy Suciati
  3. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye2886 personFolmer
  4. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1342 personFakhrizal Fakhri
  5. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1152 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik