Parkir Liar, 58 Kendaraan Roda Dua Ditindak di Jalan Utama Raya
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menindak 58 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar di trotoar Jalan Utama Raya, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kamis (12/12).
" Semoga dengan penindakan ini dapat menimbulkan efek jera,"
Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Cengkareng, Surahman mengatakan, pihaknya menerjunkan sebanyak 35 personel gabungan dari unsur Sudinhub, Satpol PP dibantu TNI/Polri.
“Penindakan ini menindaklanjuti laporan warga yang disampaikan melalui aplikasi CRM,” ujar Surahman, Kamis (12/12).
PPSU Cipinang Sulap Area Parkir Liar jadi TamanWakil Camat Cengkareng, Suhardin menuturkan, keberadaan parkir liar di kedua sisi trotoar Jalan Utama Raya sudah mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
“Semoga dengan penindakan ini dapat menimbulkan efek jera sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Sementara Agus Mulyono (52), RT 04/03, Kelurahan Cengkareng Barat, mengapresiasi penindakan parkir liar yang dilakukan oleh petugas.
“Kami berharap trotoar bisa kembali dililntasi oleh pejalan kaki dengan aman dan nyaman,” tandasnya.