You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kantah Jakbar - KI DKI Bersinergi Gelar FGD Keterbukaan Informasi Publik
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Kantah Jakbar - KI DKI Bersinergi Gelar FGD Keterbukaan Informasi Publik

Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Jakarta Barat bersinergi dengan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’.

"Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi pedoman utama,"

FGD dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati 9 Desember ini bertujuan memperkuat Zona Integritas dan komitmen dalam memastikan keterbukaan informasi publik yang transparan di lingkungan Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menyampaikan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam pemberantasan korupsi.

RSUD Tarakan Adakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

Pencegahan korupsi dapat dilakukan lebih awal melalui penerapan prinsip transparansi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi pedoman utama untuk memperbaiki kualitas layanan informasi publik serta mencegah terjadinya praktik korupsi di badan publik,” ujar Harry, Jumat (13/12).

Ia memaparkan, transparansi dan keterbukaan informasi publik memainkan peran krusial dalam pencegahan korupsi. Menurutnya, sederet manfaat dari diterapkannya UU KIP oleh badan publik, yaitu meningkatkan akuntabilitas pemerintah, memperkuat partisipasi publik, mencegah praktik korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong sistem pengawasan yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan pada regulasi dan standar etik serta mengurangi manipulasi data dan rekayasa.

“Transparansi dan keterbukaan informasi publik membantu menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan akuntabel, yang meminimalkan peluang bagi korupsi untuk berkembang,” tuturnya.

Harry menerangkan, Kantah Jakbar merupakan badan publik yang memiliki tugas berhadapan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, lanjut Hary, Kantah Jakbar hendaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan informasi yang dimohonkan, terutama berkaitan dengan data sensitif seperti hak atas tanah.

“Pada satu sisi, kita harus terbuka memberikan informasi, tetapi di sisi lain ada prinsip kehati-hatian. Kami perlu memastikan bahwa hanya mereka yang berhak, misalnya seperti ahli waris atau pembeli sah yang mendapatkan informasi tersebut,” jelasnya.

Harry juga mengapresiasi Kantah Jakbar yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan mengikuti pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik yang diselenggarakan KI DKI Jakarta setiap tahun dan meraih predikat badan publik informatif.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Agus Setiadi mengucapkan terima kasih kepada KI DKI Jakarta dan Ombudsman RI yang telah hadir saat FGD serta telah memberikan banyak manfaat dalam rangka pembenahan zona integritas dan peningkatan kinerja.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KI DKI Jakarta dan Ombudsman yang telah mendukung acara ini. Semoga komitmen kita bersama untuk memberantas korupsi terus terjaga demi Indonesia yang lebih maju dan bebas dari korupsi,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4271 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1826 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1665 personAnita Karyati
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1606 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1597 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik