Kantah Jakbar - KI DKI Bersinergi Gelar FGD Keterbukaan Informasi Publik
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Jakarta Barat bersinergi dengan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’.
" Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi pedoman utama,"
FGD dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati 9 Desember ini bertujuan memperkuat Zona Integritas dan komitmen dalam memastikan keterbukaan informasi publik yang transparan di lingkungan Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menyampaikan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam pemberantasan korupsi.
RSUD Tarakan Adakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Era DigitalPencegahan korupsi dapat dilakukan lebih awal melalui penerapan prinsip transparansi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi pedoman utama untuk memperbaiki kualitas layanan informasi publik serta mencegah terjadinya praktik korupsi di badan publik,” ujar Harry, Jumat (13/12).
Ia memaparkan, transparansi dan keterbukaan informasi publik memainkan peran krusial dalam pencegahan korupsi. Menurutnya, sederet manfaat dari diterapkannya UU KIP oleh badan publik, yaitu meningkatkan akuntabilitas pemerintah, memperkuat partisipasi publik, mencegah praktik korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong sistem pengawasan yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan pada regulasi dan standar etik serta mengurangi manipulasi data dan rekayasa.
“Transparansi dan keterbukaan informasi publik membantu menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan akuntabel, yang meminimalkan peluang bagi korupsi untuk berkembang,” tuturnya.
Harry menerangkan, Kantah Jakbar merupakan badan publik yang memiliki tugas berhadapan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, lanjut Hary, Kantah Jakbar hendaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan informasi yang dimohonkan, terutama berkaitan dengan data sensitif seperti hak atas tanah.
“Pada satu sisi, kita harus terbuka memberikan informasi, tetapi di sisi lain ada prinsip kehati-hatian. Kami perlu memastikan bahwa hanya mereka yang berhak, misalnya seperti ahli waris atau pembeli sah yang mendapatkan informasi tersebut,” jelasnya.
Harry juga mengapresiasi Kantah Jakbar yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan mengikuti pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik yang diselenggarakan KI DKI Jakarta setiap tahun dan meraih predikat badan publik informatif.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Agus Setiadi mengucapkan terima kasih kepada KI DKI Jakarta dan Ombudsman RI yang telah hadir saat FGD serta telah memberikan banyak manfaat dalam rangka pembenahan zona integritas dan peningkatan kinerja.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KI DKI Jakarta dan Ombudsman yang telah mendukung acara ini. Semoga komitmen kita bersama untuk memberantas korupsi terus terjaga demi Indonesia yang lebih maju dan bebas dari korupsi,” tandasnya.