You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
28 RW di Kecamatan Kebayoran Lama Sudah Bebas BABS
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

28 RW di Kecamatan Kebayoran Lama Sudah Tidak Ada BABS

Sebanyak 28 dari 77 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sudah terbebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS). 

"Deklarasi komitmen bersama Setop BABS"

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin berharap, dalam lima tahun mendatang bukan hanya di Kebayoran Lama, namun seluruh Jakarta Selatan sudah bebas BABS. 

"Kita targetkan Jakarta Selatan menjadi kota sehat. Komitmen bersama dari masyarakat, pemerintah, dan lainnya untuk meningkatkan STBM atau kegiatan PHBS dengan baik merupakan harapan yang sudah kita targetkan," ujarnya, Kamis (2/1). 

12 RW di Kecamatan Mampang Prapatan Sudah Tidak Ada BABS

Sementara itu, Camat Kebayoran Lama, Iwan K Santoso menambahkan, upaya dan akselerasi akan terus dilakukan agar 49 RW lain di wilayah kerjanya dapat terbebas dari Open Defecation Free (ODF).

"Salah satunya yakni kita sudah melakukan deklarasi komitmen bersama Setop BABS," terangnya.

Iwan menuturkan, dengan sudah dilakukan deklarasi komitmen ODF bersama pengurus lingkungan, dan stakeholder terkait ditargetkan Kebayoran Lama mencapai kondisi sanitasi total pada tahun 2030.

"Semoga dengan cara ini kami dan masyarakat dapat mengubah perilaku menjadi higiene dan sanitasi yang baik. Sehingga, Kecamatan Kebayoran Lama akan melengkapi Jakarta Selatan dalam memenuhi aspek kota sehat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12638 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1402 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1398 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1343 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1046 personBudhi Firmansyah Surapati