You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua DPRD Optimistis PAD Jakarta Meningkat Meski Tak Berstatus IKN
....
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Ketua DPRD Optimistis PAD Jakarta Meningkat Meski Tak Berstatus IKN

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin optimistis terhadap masa depan Jakarta tetap cemerlang meski tak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN). Bahkan, Khoirudin memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta justru akan mengalami peningkatan.

"Ada 15 urusan pusat diserahkan ke Jakarta"

Khoirudin mengatakan, dengan disahkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta akan ada 15 urusan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat akan menjadi kewenangan khusus pemerintah DKJ sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.

Menurutnya, hal ini memberikan Jakarta otonomi yang lebih luas dan peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Bentang Harapan Menyongsong Lima Abad Jakarta Diapresiasi Dewan

"Untuk perpindahan ibu kota sebetulnya ada peluang yang sangat besar buat Jakarta. Ada 15 urusan pusat diserahkan ke Jakarta. Ini luar biasa, Daerah Khusus Jakarta yang sangat keren," ujarnya, Jumat (3/1).

Khoirudin menyebut beberapa peluang besar yang akan didapat nantinya, seperti kewenangan dan otoritas Jakarta dalam pengelolaan investasi atau penanaman modal, kelautan, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga lingkungan hidup.

"Artinya, Jakarta punya otoritas untuk memberikan keputusan, memberikan kebijakan buat kebaikan warga Jakarta yang selama ini birokrasinya sampai ke pusat, sekarang dipermudah," terangnya.

Khoirudin mencontohkan, sebagian wilayah pesisir utara Jakarta seperti Taman Nasional Pulau Seribu saat pengelolaannya berada di tangan pemerintah pusat.

"Ketika ada pihak swasta yang ingin memanfaatkan lokasi itu izinnya ke pusat," ungkapnya.

Menurutnya, peningkatkan PAD Jakarta ini nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat. 

"Jadi peluangnya akan banyak pendapatan baru yang akan kita dapatkan buat Jakarta dari 15 urusan pusat yang diserahkan ke Jakarta," bebernya.

Untuk memanfaatkan berbagai peluang tersebut, Khoirudin mendorong Pemprov DKI Jakarta agar menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengelola 15 urusan pusat tersebut.

Selain itu, diperlukan kerja sama erat dengan berbagai pihak, termasuk akademisi untuk merumuskan standar dan kriteria yang jelas dalam pembuatan regulasi.

"InsyaAllah ini menjadi pegangan kita bersama untuk bisa memaksimalkan potensi itu buat kebaikan warga Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2423 personAnita Karyati
  2. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2029 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1568 personAnita Karyati
  4. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye965 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye841 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik