67 PJLP Kelurahan Pulau Kelapa Tandatangani Kontrak Kerja
Sebanyak 67 Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, menandatangani kontrak kerja tahun anggaran 2025. Penandatangan dilaksanakan di ruang pola kantor lurah setempat.
"Terdiri dari 53 PPSU, 12 pengelola RPTRA, satu ABK dan satu n ahkoda,"
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Adi Apandi menjelaskan, mereka yang melakukan penandatangan kontrak kerja ini merupakan PJLP yang bertugas sebagai PPSU, pengelola RPTRA, Anak Buah Kapal (ABK) dan Nakhoda.
"67 PJLP ini terdiri dari 53 PPSU, 12 pengelola RPTRA, satu ABK dan satu nahkoda," katanya, Selasa (7/1).
Standar Kerja PJLP PPSU dan Pengelola RPTRA di Jakpus DisosialisasikanDijelaskan Adi, besaran upah PJLP nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Para tenaga PJLP ini selanjutnya juga diberikan pengarahan agar mampu bekerja baik ke depannya.
"Selain menerima gaji sesuai UMP DKI Jakarta, mereka juga akan diberikan BPJS Kesehatan," tambahnya.
Lurah Pulau Kelapa, Muslim menambahkan, para PJLP ini merupakan pendaftar yang lulus seleksi dan sudah mengikuti serangkaian tes serta wawancara pada Desember 2024.
"Semoga mereka dapat bekerja sesuai aturan dan terus mendukung program pemerintah," tandasnya.