You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi Vaksinasi Rabies 2024 di Jakpus Capai 5.803 HPR
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

5.803 HPR di Jakpus Telah Divaksin Rabies

Selama periode Januari hingga Desember 2024, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat telah memvaksin 5.803 hewan penular rabies (HPR) peliharaan warga.

"Tahun ini kami targetkan 2.000 HPR warga divaksin rabies,"

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti menjelaskan, pihaknya melaksanakan vaksinasi dengan metode jemput bola ke wilayah pemukiman warga.

"Kegiatan vaksinasi gratis ini kami laksanakan ke seluruh kelurahan," katanya, Kamis (9/1).

Vaksinasi Rabies Sasar 11.586 HPR di Jaksel

Didetailkan Penty, 5.803 HPR yang telah divaksin rebies terdiri dari 1.064 ekor anjing, 4.690 kucing, 30 kera dan 19 ekor musang.

Menurutnya, capaian HPR pada 2024 lalu telah melebihi target yang ditetapkan sebanyak 5.681 ekor HPR.

"Tahun ini kami targetkan 2.000 HPR warga divaksin rabies," tuturnya.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Pusat, Herawati menambahkan, akan segera mensoislaisaikan rencana vaksinasi HPR ke jajaran Satuan Pelaksana (Satlak) KPKP di tingkat kecamatan.

Selanjutnya, jajaran Satlak akan mensosialisasikan ke tingkat bawahnya sekaligus menentukan lokasi pelaksanannya.

"Kami akan siapkan dahulu wilayah dan lokasi pelaksanaan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati