32 RW di Kecamatan Tebet Dinyatakan Terbebas dari BABS
Sebanyak 32 dari 67 Rukun Warga (RW) se-Kecamatan Tebet dinyatakan sudah terbebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF).
"Sanitasi yang baik"
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, untuk menciptakan lingkungan yang sehat hari ini dilakukan deklarasi Lima Pilar STBM yaitu, setop buang air besar sembarangan; cuci tangan pakai sabun; pengelolaan air minum dan makan rumah tangga; pengelolaan sampah rumah tangga; dan pengelolaan air limbah domestik rumah tangga.
"Hari ini khusus di kawasan Kecamatan Tebet kita mengadakan deklarasi untuk membuat komitmen bersama selama lima tahun mendatang bebas BABS," ujarnya, di Auditorium, Unit Pelayanan Teknis Balai Yasa Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Arifin Ajak Warga Cempaka Putih Sukseskan Tiga Program Prioritas PemkotMunjirin menjelaskan, dalam kegiatan ini tidak hanya menjadi komitmen lurah yang menandatangani deklarasi, namun sejatinya adalah komitmen dari pengurus RW dan RT serta seluruh warga masyarakat yang ada di Kecamatan Tebet.
"Saya minta kepada camat dan seluruh lurah untuk membuat template timeline dalam menyelesaikan wilayah mana yang masih ada BABS langsung ke kali dan saluran untuk dibuatkan sanitasi yang baik
," terangnya.Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Kecamatan Tebet, Santayana menjelaskan, deklarasi komitmen STBM merupakan salah satu usaha yang dibuat dalam percepatan setop BABS.
"Hari ini kita juga memberikan apresiasi kepada RW yang sudah bebas BABS. Mohon untuk diingat bahwa Lima Pilar STBM menjadi target untuk mewujudkan lingkungan serta masyarakat yang hidup bersih dan sehat," tandasnya.