You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakpus Gencarkan Sosialisasi Ancaman Pelaku Perusak Fasum
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakpus Edukasi Sanksi Pelaku Perusak Fasum

Satpol PP Jakarta Pusat menggencarkan edukasi tentang sanksi bagi pelaku kegiatan yang merusak fasilitas umum. Hal itu sebagai antisipasi perilaku pencari koin jagat yang merusak fasilitas umum.

"Kami coba gencarkan sosialisasi melalui pemasangan spanduk," 

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, belakangan ini perilaku pencari koin jagat telah meresahkan karena  merusak sejumlah fasilitas umum di berbagai provinsi.

"Di Jakarta Pusat kami belum menerima laporan, namun sebagai langkah antisipasi kami coba gencarkan sosialisasi melalui pemasangan spanduk," katanya, Kamis (16/1).

Satpol PP DKI Awasi Tren Viral Berburu Koin Jagat

Dijelaskan Purba, spanduk yang dipasang rata-rata memiliki tinggi sekitar satu meter dengan lebar sepanjang tiga meter. Kegiatan pemasangan spanduk itu telah dilaksanakan sejak Rabu (15/1) kemarin.

Dilanjutkan Purba, spanduk ancaman itu berisi larangan melakukan kegiatan yang dapat rusak fasilitas umum. Bagi mereka melanggar, akan dikenakan sanksi berdasar pasal 12 huruf (b) dan pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Ditegaskan Purba, bagi oknum masyarakat yang tetap nekat melakukan aktifitas merusak fasilitas umum, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Tidak hanya sanksi denda, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi kurungan paling selama 100 hari.

Hingga Kamis (16/1) ini, Purba mengaku jajarannya sudah memasang total sebanyak 23 spanduk yang ditempatkan di berbagai lokasi seperti Persimpangan Senen, Lingkar GBK, Lapangan Banteng, Cikini, Sarinah dan sepanjang Jalan Kramat Raya.

Dilanjutkan Purba, kegiatan pemasangan spanduk itu akan terus dilaksanakan hingga beberapa hari ke depan.

"Kami harap sosialisasi melalui spanduk ini bisa mengingatkan dan mencegah masyarakat untuk tidak merusakfFasum karana bisa dikenakan sanksi Tipiring," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6784 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6156 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1400 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1278 personTiyo Surya Sakti
  5. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1273 personAnita Karyati