You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakpus Gencarkan Sosialisasi Ancaman Pelaku Perusak Fasum
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakpus Edukasi Sanksi Pelaku Perusak Fasum

Satpol PP Jakarta Pusat menggencarkan edukasi tentang sanksi bagi pelaku kegiatan yang merusak fasilitas umum. Hal itu sebagai antisipasi perilaku pencari koin jagat yang merusak fasilitas umum.

"Kami coba gencarkan sosialisasi melalui pemasangan spanduk," 

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, belakangan ini perilaku pencari koin jagat telah meresahkan karena  merusak sejumlah fasilitas umum di berbagai provinsi.

"Di Jakarta Pusat kami belum menerima laporan, namun sebagai langkah antisipasi kami coba gencarkan sosialisasi melalui pemasangan spanduk," katanya, Kamis (16/1).

Satpol PP DKI Awasi Tren Viral Berburu Koin Jagat

Dijelaskan Purba, spanduk yang dipasang rata-rata memiliki tinggi sekitar satu meter dengan lebar sepanjang tiga meter. Kegiatan pemasangan spanduk itu telah dilaksanakan sejak Rabu (15/1) kemarin.

Dilanjutkan Purba, spanduk ancaman itu berisi larangan melakukan kegiatan yang dapat rusak fasilitas umum. Bagi mereka melanggar, akan dikenakan sanksi berdasar pasal 12 huruf (b) dan pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Ditegaskan Purba, bagi oknum masyarakat yang tetap nekat melakukan aktifitas merusak fasilitas umum, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Tidak hanya sanksi denda, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi kurungan paling selama 100 hari.

Hingga Kamis (16/1) ini, Purba mengaku jajarannya sudah memasang total sebanyak 23 spanduk yang ditempatkan di berbagai lokasi seperti Persimpangan Senen, Lingkar GBK, Lapangan Banteng, Cikini, Sarinah dan sepanjang Jalan Kramat Raya.

Dilanjutkan Purba, kegiatan pemasangan spanduk itu akan terus dilaksanakan hingga beberapa hari ke depan.

"Kami harap sosialisasi melalui spanduk ini bisa mengingatkan dan mencegah masyarakat untuk tidak merusakfFasum karana bisa dikenakan sanksi Tipiring," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5970 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3679 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2886 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2819 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1447 personFolmer