You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi B Taufik Ingin Restoran tak Sediakan Lahan Parkir Diberi Sanksi
.
photo Dessy Suciati - Beritajakarta.id

Legislator Komisi B Minta Kesadaran Pengusaha Restoran Sediakan Parkir Memadai

Adanya restoran yang tidak menyediakan lahan parkir memadai mendapat sorotan dari Legislator Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli.

"Regulasi tambahan bagi pemilik usaha restoran untuk menyediakan area parkir"

Taufik meminta agar pengusaha restoran atau rumah makan dengan penuh kesadaran dapat menyediakan area parkir yang memadai. Sehingga, saat restoran dalam kondisi ramai tetap tidak ada kendaraan pengunjung yang di parkir di trotoar maupun badan jalan.

"Perlu ada regulasi tambahan bagi pemilik usaha restoran untuk menyediakan area parkir memadai. Regulasi itu juga harus memuat adanya sanksi," ujarnya, Senin (20/1).

Ima Mahdiah Apresiasi Peningkatan Kesejahteraan Warga Jakarta

Taufik menjelaskan, sanksi yang dapat diberikan yakni, pemberian peringatan hingga pencabutan izin restoran.

Menurutnya, saat ini penindakan dilakukan hanya terkait parkir liar mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Perlu penguatan regulasi untuk mengatur penyediaan lahan parkir bagi pengusaha restoran," ungkapnya.

Ia menambahkan, payung hukum tersebut nantinya juga perlu mengatur lebih detail mengenai standar luas lahan parkir yang harus disediakan oleh restoran berdasarkan kapasitas pengunjung. 

Sebagai alternatif, Taufik mengusulkan adanya lahan parkir bersama untuk kawasan kuliner yang terdapat banyak restoran.

"Ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah parkir di kawasan kuliner. Restoran-restoran tersebut bersama-sama memikirkan untuk membuat satu lahan yang menjadi tempat parkir bersama," tandasnya.

Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah meminta para pengusaha restoran agar lebih bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir memadai bagi pengunjung.

Hal ini diperlukan agar kendaraan para pengunjung restoran tidak menggunakan  trotoar maupun badan jalan yang dapat menganggu pejalan kaki maupun memicu bangkitan kemacetan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan Pompa Ukur BBM SPBU di Jalur Mudik

    access_time21-03-2025 remove_red_eye1330 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Empat Kapal Nelayan di Perairan Kepulauan Seribu Kedapatan Langgar Aturan

    access_time21-03-2025 remove_red_eye1197 personAnita Karyati
  3. Akhir Pekan, Jakarta Diprediksi Berawan hingga Hujan Ringan

    access_time23-03-2025 remove_red_eye926 personDessy Suciati
  4. Tumpahan Oli di Jalan Raya Pondok Kelapa Rampung Dibersihkan

    access_time23-03-2025 remove_red_eye785 personNurito
  5. Pemprov DKI Pastikan Warga Terdampak RDF Rorotan Tertangani

    access_time22-03-2025 remove_red_eye636 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik