You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi B Taufik Ingin Restoran tak Sediakan Lahan Parkir Diberi Sanksi
.
photo Dessy Suciati - Beritajakarta.id

Legislator Komisi B Minta Kesadaran Pengusaha Restoran Sediakan Parkir Memadai

Adanya restoran yang tidak menyediakan lahan parkir memadai mendapat sorotan dari Legislator Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli.

"Regulasi tambahan bagi pemilik usaha restoran untuk menyediakan area parkir"

Taufik meminta agar pengusaha restoran atau rumah makan dengan penuh kesadaran dapat menyediakan area parkir yang memadai. Sehingga, saat restoran dalam kondisi ramai tetap tidak ada kendaraan pengunjung yang di parkir di trotoar maupun badan jalan.

"Perlu ada regulasi tambahan bagi pemilik usaha restoran untuk menyediakan area parkir memadai. Regulasi itu juga harus memuat adanya sanksi," ujarnya, Senin (20/1).

Ima Mahdiah Apresiasi Peningkatan Kesejahteraan Warga Jakarta

Taufik menjelaskan, sanksi yang dapat diberikan yakni, pemberian peringatan hingga pencabutan izin restoran.

Menurutnya, saat ini penindakan dilakukan hanya terkait parkir liar mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Perlu penguatan regulasi untuk mengatur penyediaan lahan parkir bagi pengusaha restoran," ungkapnya.

Ia menambahkan, payung hukum tersebut nantinya juga perlu mengatur lebih detail mengenai standar luas lahan parkir yang harus disediakan oleh restoran berdasarkan kapasitas pengunjung. 

Sebagai alternatif, Taufik mengusulkan adanya lahan parkir bersama untuk kawasan kuliner yang terdapat banyak restoran.

"Ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah parkir di kawasan kuliner. Restoran-restoran tersebut bersama-sama memikirkan untuk membuat satu lahan yang menjadi tempat parkir bersama," tandasnya.

Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah meminta para pengusaha restoran agar lebih bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir memadai bagi pengunjung.

Hal ini diperlukan agar kendaraan para pengunjung restoran tidak menggunakan  trotoar maupun badan jalan yang dapat menganggu pejalan kaki maupun memicu bangkitan kemacetan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2242 personAnita Karyati
  2. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1629 personTiyo Surya Sakti
  3. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye845 personAnita Karyati
  4. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye828 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cuaca Berawan Dominasi Jakarta Hari Ini

    access_time04-07-2025 remove_red_eye755 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik