Pengusaha Restoran Diminta Sediakan Lahan Parkir Memadai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta para pengusaha restoran agar lebih bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir memadai bagi pengunjung.
"Pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir,"
Hal ini diperlukan agar kendaraan para pengunjung restoran tidak tumpah ruah parkir di trotoar maupun bahu jalan, sehingga mengganggu lalu lintas.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah tegas mengatur bahwa trotoar bukanlah tempat parkir. Lahan pedestrian dan trotoar diperuntukan bagi para pejalan kaki.
Satpol PP Jakpus Edukasi Sanksi Pelaku Perusak Fasum"Karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup menampung kendaraan pengunjung," katanya, Minggu (19/1).
Menurut Satriadi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha restoran yang belum menyediakan lahan parkir kendaraan bagi pengunjung mereka. Pihaknya juga bakal bekerja sama dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan sekaligus juga menggencarkan imbauan.
Selain para pelaku usaha, masyarakat yang membawa kendaraan diingatkan agar tidak memarkir kendaraan di trotoar saat hendak ke restoran. Parkir sembarangan dinilai tidak hanya melanggar aturan, tapi
mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.Satriadi menegaskan, memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak para pejalan kaki. Kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai fungsi. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta lebih tertib, tentram dan nyaman bagi semua," tandasnya.