Legislator Komisi B Minta Kesadaran Pengusaha Restoran Sediakan Parkir Memadai
Adanya restoran yang tidak menyediakan lahan parkir memadai mendapat sorotan dari Legislator Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli.
"Regulasi tambahan bagi pemilik usaha restoran untuk menyediakan area parkir"
Taufik meminta agar pengusaha restoran atau rumah makan dengan penuh kesadaran dapat menyediakan area parkir yang memadai. Sehingga, saat restoran dalam kondisi ramai tetap tidak ada kendaraan pengunjung yang di parkir di trotoar maupun badan jalan.
"Perlu ada regulasi tambahan bagi pemilik usaha restoran untuk menyediakan area parkir memadai. Regulasi itu juga harus memuat adanya sanksi," ujarnya, Senin (20/1).
Ima Mahdiah Apresiasi Peningkatan Kesejahteraan Warga JakartaTaufik menjelaskan, sanksi yang dapat diberikan yakni, pemberian peringatan hingga pencabutan izin restoran.
Menurutnya, saat ini penindakan dilakukan hanya terkait parkir liar mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Perlu penguatan regulasi untuk mengatur penyediaan lahan parkir bagi pengusaha restoran," ungkapnya.
Ia menambahkan, payung hukum tersebut nantinya juga perlu mengatur lebih detail mengenai standar luas lahan parkir yang harus disediakan oleh restoran berdasarkan kapasitas pengunjung.
Sebagai alternatif, Taufik mengusulkan adanya lahan parkir bersama untuk kawasan kuliner yang terdapat banyak restoran.
"Ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah parkir di kawasan kuliner. Restoran-restoran tersebut bersama-sama memikirkan untuk membuat satu lahan yang menjadi tempat parkir bersama," tandasnya.
Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah meminta para pengusaha restoran agar lebih bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir memadai bagi pengunjung.
Hal ini diperlukan agar kendaraan para pengunjung restoran tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan yang dapat menganggu pejalan kaki maupun memicu bangkitan kemacetan.