You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Semi Permanen Dominasi Titik Rawan Kebakaran di Jakut
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Bangunan Semi Permanen Dominasi Titik Rawan Kebakaran di Jakut

Sebanyak lima titik menjadi wilayah rawan kebakaran di Jakarta Utara. Kelima titik tersebut merupakan hunian padat penduduk dan didominasi bangunan semi permanen.

Seringnya kebakaran pada lima titik lokasi tersebut dikarenakan padat hunian dan bangunannya umumnya semi permanen

Kelima titik tersebut yakni, Kapuk Muara, Kalibaru, Muara Baru, Cilincing dan tanah merah Plumpang.

“Seringnya kebakaran pada lima titik lokasi tersebut dikarenakan padat hunian dan bangunannya umumnya semi permanen,” ujar Satriadi Gunawan, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Senin (17/8).

Korps Musik Pemadam Meriahkan Apel Akbar PPSU

Untuk tindakan antisipasi, kata Satriadi, pihaknya menyiagakan sebanyak 450 petugas dengan armada 110 unit mobil pemadam yang tersebar pada 22 pos pemadam.

Namun, tambah Satriadi, jumlah personel tersebut masih kurang untuk mengatisipasi kebakaran dan bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi di Jakarta Utara.

Untuk satu unit mobil damkar, hanya berkapasitas empat awak dari enam awak dalam kondisi ideal.

"Luas wilayah darat di Jakarta Utara 154,11 km2. Untuk itu idealnya petugas Damkar harus 1.000 lebih,” tandas Satriadi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11668 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati