Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli
Jajaran Suku Dinas Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Kota Jakarta Timur, Senin (27/1), mensosialisasikan larangan pungutan liar (Pungli) kepada 150 petugas gali makam di TPU Cipinang Besar Selatan (CBS), Jatinegara.
'Pelayanan harus maksimal dan tidak boleh ada pungli,"
Kasudin Tamhut Kota Jakarta Timur, Dwi Ponangsera mengatakan, selain personel satgas yang bertugas menggali makam, sosialisasi ini juga diikuti tenaga admin dari zona
16 TPU Layur dan TPU Utan Kayu serta zona 18 TPU Cipinang Besar Selatan dan Cipinang Besar Utara. Tujuannya untuk mencegah praktik pungli terhadap warga yang mengurus pemakaman.
Pemberian Piagam dan Bunga Mawar Warnai Upacara Hari Ibu di Jaktim"Satgas di TPU ini kita berikan arahan dan sosialisasi agar mereka lebih tertib dalam bekerja melayani masyarakat. Mulai dari jam kerja dan soal pungli. Saya tekankan ke mereka bahwa pelayanan harus maksimal dan tidak boleh ada pungli," ujar Dwi.
Menurutnya, layanan di TPU mulai dari gali hingga tutup lubang makam, tenda, kursi, sound system, seluruhnya gratis untuk masyarakat.
Ditegaskan Dwi, jika diketahui dan terbukti ada petugas TPU yang melakukan praktik pungli, makasih sanksinya adalah pemecatan.
Dwi menambahkan, sosialisasi ini akan terus dilakukan secara bergilir di TPU lainnya yang ada di Jakarta Timur. Di antaranya di TPU Pondok Ranggon, TPU Pondok Kelapa dan sebagainya.
"Dalam memberikan layanan masyarakat, seluruh PJLP diminta menjunjung tinggi pakta integritas yang telah ditandatangani bersama. Jika memang gratis maka harus gratis tidak boleh ada biaya apapun," tegasnya.