You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudinsos dan PMI Jaktim Berikan Bantuan Penyintas Genangan
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Sudinsos dan PMI Jaktim Berikan Bantuan Penyintas Genangan

Jajaran Suku Dinas Sosial dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Timur, memberikan sejumlah bantuan bagi penyintas genangan di sejumlah lokasi, Rabu (29/1).

"Bantuan diberikan sesuai permohonan pihak kelurahan"

Kepala Seksi Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial Sudin Sosial Jakarta Timur, Deni Triyanto mengatakan, pihaknya memberikan bantuan di wilayah RT 03/06 Kelurahan Pulogebang berupa 40 dus mie instan.

Kemudian untuk warga di Kelurahan Cakung Timur dan Rawa Terate masing-masing  1.000 boks makanan siap saji berikut air mineralnya, serta untuk warga Kelurahan Kayu Putih 1.750 boks.

Bantuan Bagi Penyintas Kebakaran Rawa Bunga Sudah Didistribusikan

"Bantuan diberikan sesuai permohonan pihak kelurahan. Sejauh ini baru empat kelurahan yang sudah mengajukan permohonan bantuan ke kami," ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi Humas dan Komunikasi PMI Kota Jakarta Timur, Agus Bastian menyampaikan, pihaknya telah menyalurkan bantuan 2.000 pcs roti, tikar 20 pcs dan pampers tiga dus untuk warga terdampak genangan Kelurahan Rawa Terate.

"Untuk membantu kebutuhan sarapan pagi, kita suplai bantuan roti dan air mineral. Ini tindak lanjut permohonan dari pihak kelurahan," tandas Bastian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7640 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5262 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1573 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1422 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri