Langgar Perizinan, 66 Bangunan Dibongkar
Selama periode Juni-Juli, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan telah membongkar 66 bangunan yang melangar perizinan. Pelanggaran perizinan terjadi karena mayoritas pemilik bangunan menyerahkan proses perizinan dilakukan pihak ketiga.
Padahal sekarang bisa mengurus langsung di Pelayanan Terpadu Satu Terpadu (PTSP)
"Masyarakat banyak yang salah urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga salah prosedur. Padahal sekarang bisa mengurus langsung di Pelayanan Terpadu Satu Terpadu (PTSP)," kata Bonar Ambarita, Kepala Seksi Penertiban Ruang dan Bangunan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Beralih Fungsi, 8 Bangunan di Selong Disegel
Bonar mengungkapkan, ada tiga jenis pelanggaran yang sering terjadi, seperti menyalahi perizinan, tanpa izin dan tidak sesuai perizinan.
Lebih lanjut Bonar mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan rutin dengan melakukan patroli di 10 wilayah kecamatan di Jakarta Selatan.