Komisi D-Dinas CKTRP Bahas Perizinan Bangunan Gedung dan Tata Ruang
Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) melakukan rapat kerja membahas perizinan bangunan gedung dan ruang di Jakarta.
"Pengawasannya lebih diperketat lagi"
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap perizinan bangunan.
Ia meminta Dinas CKTRP untuk lebih selektif dalam mengeluarkan izin, terutama Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
178 Pengelola Gedung di Jakpus Disosialisasikan Sumur Resapan"Kita tekankan perizinan, pengurusan, dan pengawasannya lebih diperketat lagi," ujarnya, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (4/2).
Yuke menegaskan, semua gedung, baik lama maupun baru, harus memenuhi persyaratan perizinan yang ketat. Ia tidak ingin peristiwa kebakaran sebagaimana terjadi di Glodok Plaza kembali terulang.
"Perizinannya dan lain-lainnya itu harus selektif betul. Jangan mengeluarkan izin kalau memang ternyata masih ada persyaratan yang tidak dipenuhi," tegasnya.
Yuke juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan. Masyarakat tidak perlu ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya potensi pelanggaran terkait perizinan bangunan.
Menurutnya, banyak bangunan yang peruntukannya tidak sesuai dengan izin awal, seperti perubahan dari perumahan menjadi tempat usaha. Untuk itu, pengecekan terhadap fasilitas keselamatan seperti pintu darurat dan alat pemadam api ringan (APAR) penting dilakukan.
"Jadi sama-sama mengawasi karena banyak sekali gedung-gedung yang sekarang mungkin peruntukannya atau awalnya itu untuk perumahan terus dijadikan tempat usah, tempat bisnis," ungkapnya.
Ia menambahkan, Komisi D juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan semua bangunan memenuhi standar keamanan.
"Sanksi tegas akan diberikan kepada bangunan yang terbukti melanggar aturan," kata Yuke.
Ia berharap ada kerja sama lintas dinas terkait, seperti Dinas CKTRP, Dinas PM-PTSP, Dinas Gulakrmat, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
"Penindakannya juga bisa melibatkan Satpol PP dan lain-lain. Jadi memang ini tidak bisa satu dua pihak saja. Kita berharap semua kerja keras betul mengawasi dan mendeteksi semua gedung-gedung yang ada sudah layak atau belum," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Heru Hermawanto menuturkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan, termasuk dengan melakukan sidak.
"Tiap tahun akan dilakukan pengecekan. Kalau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) itu lima tahun sekali, kita awasi," tandasnya.