You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
500 Pohon Peneduh Akan di Tanam di TPU Tanah Kusir
photo Izzudin - Beritajakarta.id

500 Pohon Peneduh akan Ditanam di TPU Tanah Kusir

Sebanyak 500 pohon akan ditanam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keteduhan dan keasrian TPU menjadi program yang akan dijalankan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Kita ingin TPU itu hijau dan asri dan yang ziarah juga nyaman dan tidak kepanasan

"Ada 500 pohon peneduh yang akan segera kita tanam di TPU Tanah Kusir," ujar Ratna Diah Kurniati, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Selasa (18/8).

Dikatakan Ratna, dengan ditambahnya pohon-pohon peneduh akan memberikan kesan indah di TPU Tanah Kusir. Bukan hanya itu, para peziarah pun akan mendapatkan keteduhan dari teriknya matahari. "Kita ingin TPU itu hijau dan asri dan yang ziarah juga nyaman dan tidak kepanasan," ucapnya.

Djarot Minta TPU Tanah Kusir Dipasang Umbul-umbul

Ada beberapa jenis pohon peneduh yang segera ditanam, diantaranya adalah pohon mahoni dan pohon kamboja. "Sudah disiapkan untuk pohonnya. Penanaman segera dilakukan tahun ini juga," tuturnya.

Rencananya, selain TPU Tanah Kusir, masih ada dua TPU lagi di DKI Jakarta yang juga akan ditambah jumlah pohon peneduhnya. "Rencananya kita tanam pohon peneduh di TPU Karet Bivak dan juga TPU Pondok Rangon Jakarta Timur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22827 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1826 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1171 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1098 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye892 personFakhrizal Fakhri