You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI, Transportasi, Publik, gratis, MRT, transjakarta
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

Komitmen untuk memberikan kemudahan akses transportasi publik terus ditunjukkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Terbaru, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, Pemprov DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.

"Kami saat ini sedang menyusun mekanisme pendaftaran,"

Ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, layanan transportasi gratis ini tidak terbatas untuk pengurus masjid atau marbut, tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah termasuk gereja, pura, vihara dan klenteng yang ada di Jakarta.

“Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta. Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta," ujar Rano Karno di Balai Kota, Rabu (26/2).

Naik MRT, Transjakarta dan LRT Jakarta Hanya Rp1 pada Hari Pelantikan Presiden

Dijelaskan Rano, program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi di Jakarta.

"Kami saat ini sedang menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait," jelasnya.

Ditambahkan Rano, pihaknya berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya bagi 15 golongan masyarakat.

Berikut 15 golongan yang ditetapkan:

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI

5. Penghuni Rusunawa

6. Tim Penggerak PKK

7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran RI

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus rumah ibadah

14. Pendidik PAUD

15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye8526 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2477 personAnita Karyati
  3. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1422 personDessy Suciati
  4. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1258 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

    access_time12-05-2026 remove_red_eye1174 personDessy Suciati