You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI, Transportasi, Publik, gratis, MRT, transjakarta
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

Komitmen untuk memberikan kemudahan akses transportasi publik terus ditunjukkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Terbaru, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, Pemprov DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.

"Kami saat ini sedang menyusun mekanisme pendaftaran,"

Ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, layanan transportasi gratis ini tidak terbatas untuk pengurus masjid atau marbut, tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah termasuk gereja, pura, vihara dan klenteng yang ada di Jakarta.

“Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta. Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta," ujar Rano Karno di Balai Kota, Rabu (26/2).

Naik MRT, Transjakarta dan LRT Jakarta Hanya Rp1 pada Hari Pelantikan Presiden

Dijelaskan Rano, program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi di Jakarta.

"Kami saat ini sedang menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait," jelasnya.

Ditambahkan Rano, pihaknya berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya bagi 15 golongan masyarakat.

Berikut 15 golongan yang ditetapkan:

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI

5. Penghuni Rusunawa

6. Tim Penggerak PKK

7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran RI

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus rumah ibadah

14. Pendidik PAUD

15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7672 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5551 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1439 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1320 personFakhrizal Fakhri