PTSP Kantor Walikota Jakut Layani 18.748 Berkas
Belasan ribu berkas permohonan dari masyarakat telah masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Walikota Jakarta Utara. Keramahan petugas dan kecepatan waktu penyelesaian berkas, menjadi fokus utama dalam melayani masyarakat.
Dari total 18.748 berkas hanya satu persen yang berkasnya kami tolak karena kurang kelengkapan data
"Dari bulan Januari sampai Juli kita telah melayani 18.748 berkas permohonan dari masyarakat," ujar Johan Girsang, Kepala PTSP Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (19/8).
Menurut Johan, masyarakat saat ini sangat aktif untuk bisa memenuhi persyaratan pemohonan izin yang diajukan. Bahkan berkas permohonan yang masuk ke PTSP dalam sehari mencapai lebih dari 100.
BPTSP DKI Layani 518 Berkas Perizinan"Masyarakat sudah merasakan kemudahan untuk membuat perizinan. Ya rata-rata setiap harinya petugas melayani 100 bahkan pernah mencapai 160 berkas," tuturnya.
Untuk bulan Juli saja, tercatat 2.740 berkas yang masuk ke PTSP Kantor Walikota Jakarta Pusat. Hampir keseluruhan dari berkas yang selama ini masuk sudah memenuhi syarat.
"Dari total 18.748 berkas hanya satu persen yang berkasnya kami tolak karena kurang kelengkapan data. Berarti masyarakat juga sudah paham syarat-syarat yang diperlukan,” ucapnya.
Dari berkas permohonan yang masuk, banyak berkas untuk perizinan. "Paling banyak ya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP), dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)," tandasnya.