Jumlah Penerima KJP Plus Meningkat, Pemprov DKI Perkuat Layanan Pengaduan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Tidak ada kendala anggaran,"
Pada tahap pertama tahun 2025, jumlah penerima manfaat meningkat signifikan menjadi 707.622 siswa, dibandingkan tahap kedua tahun 2024 yang berjumlah 523.622 siswa. Seiring dengan peningkatan jumlah penerima, anggaran KJP Plus juga mengalami kenaikan dari Rp2,5 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp3,2 triliun pada tahun 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, pencairan dana untuk penerima lama atau
lanjutan sebanyak 580.893 siswa telah dilakukan serentak pada hari ini, sementara penerima baru sebanyak 126.729 siswa masih dalam proses administrasi.Penerima Manfaat Apresiasi Kemudahan Proses Pendaftaran KJP Plus“Penerima lama dananya sudah langsung masuk. Untuk penerima baru, mereka masih menjalani proses administrasi seperti pembuatan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM di Bank DKI. Begitu semua siap, dana akan langsung dipindahbukukan,” ujar Sarjoko, Kamis (20/3).
Ia menyampaikan, pada tahap ini, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menggunakan sistem desil untuk menentukan prioritas penerima, melainkan fokus pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jika sebelumnya ada yang tidak menerima karena alasan desil, saya yakin sekarang mereka sudah masuk. Sepanjang calon penerima memenuhi syarat dan tidak ada kendala anggaran, mereka akan mendapatkan KJP Plus,” katanya.
Sarjoko menjelaskan, DTKS telah dipadankan dengan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk memastikan tidak memiliki mobil atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar sehingga menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat. Dengan pendekatan ini, diharapkan program KJP Plus dapat lebih merata dan menjangkau siswa yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan di 44 kecamatan untuk memastikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Sarjoko mengatakan, posko ini berfungsi sebagai pusat informasi bagi warga yang ingin mengetahui status KJP Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), serta tempat menyampaikan keluhan atau kendala administrasi.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi solusi atas keterbatasan ruang dan waktu layanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP di Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, yang selama ini menjadi pusat pelayanan utama KJP Plus dan KJMU.
“Pos pelayanan ini akan mempermudah masyarakat karena letaknya tidak terlalu jauh. Mereka pasti tahu lokasi kantor kecamatan di wilayahnya. Selain itu, posko ini dikelola langsung oleh camat sebagai koordinator, dengan dukungan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan berbagai kemudahan yang diberikan, Pemprov DKI Jakarta berharap program KJP Plus semakin efektif dalam mendukung pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Diharapkan melalui kemudahan ini dapat memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan tepat sasaran,” tandasnya.