You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gaji PJLP Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Naik Tahun Ini
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Gaji PJLP Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Naik

Kabar baik bagi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Petugas Operasional Pemadam Kebakaran di DKI Jakarta. Tahun ini, mereka mendapat kenaikan penghasilan sebesar Rp1,1 juta.

"diputuskan ada tambahan penghasilan sebesar Rp1,1 juta,"

Dengan kenaikan tersebut, gaji mereka yang sebelumnya mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta sebesar Rp5,3 juta kini naik menjadi Rp6,4 juta.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, kenaikan ini berlaku khusus bagi PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran yang bertugas di lapangan.

Ombudsman dan Kemenaker Apresiasi Pemprov DKI Tangani Pembayaran THR Perusahaan

“Tahun ini ada kenaikan penghasilan bagi PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran. Kenaikan ini sudah berlaku sejak Februari 2025. Sebelumnya mereka menerima UMR, tetapi setelah dilakukan kajian mengenai koefisien beban kerja, diputuskan ada tambahan penghasilan sebesar Rp1,1 juta,” ungkap Satriadi, Kamis (27/3).

Ia menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada faktor risiko tinggi yang dihadapi petugas pemadam kebakaran serta keahlian khusus yang mereka miliki.

Satriadi menjelaskan, petugas pemadam kebakaran harus memiliki sertifikasi minimal Damkar 1, yang diperoleh setelah menjalani pelatihan selama dua minggu.

“Jangan sampai disamakan antara pekerja yang skilled dan unskilled. Mereka punya risiko tinggi dan kompetensi khusus, sehingga harus ada apresiasi yang berbeda,” katanya.

Satriadi menjelaskan, saat ini jumlah PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran yang menerima kenaikan gaji mencapai 1.700 orang. Mereka tersebar di lima suku dinas dan satu kabupaten di DKI Jakarta.

“PJLP yang mendapat kenaikan ini adalah mereka yang bertugas langsung di lapangan. Jadi, petugas kebersihan atau PJLP lain di lingkungan Damkar tidak termasuk,” ucapnya.

Satriadi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, DPRD DKI, serta Gubernur yang telah menyetujui tambahan penghasilan bagi petugas pemadam kebakaran.

Ia menambahkan, sebelumnya, usulan kenaikan gaji ini sempat tertunda karena memerlukan kajian mendalam, terlebih dengan adanya kendala anggaran akibat pandemi COVID-19. Namun, setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya kenaikan ini dapat direalisasikan tahun ini.

“Kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan dan motivasi bagi petugas pemadam kebakaran agar semakin semangat dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1189 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye981 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye953 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye779 personFakhrizal Fakhri
close