You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
buku nikah
photo Doc - Beritajakarta.id

Warga Harus Bayar Rp 316 Ribu untuk Islah Nikah

Harapan 16 pasangan suami-istri warga Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang ingin melakukan islah nikah agar pernikahannya diakui negara masih terkendala. Pasalnya, untuk bisa ikut sidang islah warga miskin tersebut harus membayar kepada negara sebesar Rp 316 ribu.

Kita terkendala oleh aturan, PA wajib setor biaya sidang isbat nikah ke negara,

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rizal mengatakan, warga Kamal tersebut ingin mengadakan sidang islah secara gratis berdasarkan surat keterangan miskin dari kelurahan dan kecamatan. Namun, pihak PA terkendala aturan pengadilan yang wajib menyetorkan biaya islah nikah sebesar Rp 316 ribu kepada negara.

"Kita terkendala oleh aturan, PA wajib setor biaya sidang islah nikah ke negara," ujar Rizal, Senin (14/4).

Warga Perumahan Mewah Dilarang Minta Diskon PBB

Untuk itu, Rizal menyarankan agar Pemkot Jakarta Barat mau bekerja sama lintas sektoral dalam hal ini. Menurutnya, 16 pasangan warga kamal tersebut harus diberikan solusi, termasuk dengan warga lain yang belum memiliki surat nikah, tetapi sudah menikah dan punya anak.

 

"Kita harus bekerjasama secara lintas sektoral untuk solusi bagi warga Kamal, karena ini urusan hukum jadi mesti Biro Hukum yang menangani," kata Rizal.

Ia menambahkan, 16 pasangan tersebut sudah menikah jadi tidak mungkin diadakan nikah secara massal. Sebab, nikah massal hanya dibuat bagi pasangan yang belum menikah. Bagi yang sudah menikah dan punya anak harus melakukan islah nikah guna pencegahan kasus poligami, poliandri dan perselingkuhan.

"Mereka sudah ada yang menikah bahkan punya anak, jadi kebijakan nikah massal untuk mereka itu salah menurut hukum agama. Nikah massal dibuat untuk pasangan yang belum menikah, yang tepat adalah islah nikah," jelas Rizal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6305 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3834 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3128 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2987 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1610 personFolmer