You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Dimulai 8 April 2025
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Dimulai 8 April 2025

Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 untuk bulan April dimulai secara bertahap pada tanggal 8 April 2025. Total sebanyak 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan menjadi penerima manfaat program ini.

"untuk mendukung kebutuhan pendidikan,"

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, pencairan dilakukan bertahap sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, termasuk proses pembukaan rekening baru bagi peserta didik penerima baru.

“Dana KJP Plus ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, mulai dari jenjang SD hingga PKBM. Pencairan tahap ini dimulai pada 8 April dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing peserta,” ujar Sarjoko, Rabu (9/4).

Pelajar Bersyukur KJP Plus Cair Sebelum Lebaran

Ia menyampaikan, dana yang diterima peserta didik dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dengan ketentuan maksimal Rp100.000 dari biaya rutin bisa ditarik tunai setiap bulan. Sisanya, termasuk biaya berkala, digunakan secara non-tunai melalui KJP untuk pembelanjaan pendidikan.

Sarjoko juga menyampaikan bahwa bagi penerima baru, dana KJP Plus akan dicairkan setelah proses pembukaan rekening Bank DKI selesai, termasuk pencetakan buku tabungan dan ATM. Bank DKI kemudian akan menyerahkan buku dan kartu ATM kepada penerima sebelum dana dipindahbukukan ke rekening masing-masing.

“Program ini bukan hanya soal bantuan finansial, tapi juga bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan,” kata Sarjoko.

Berikut rincian bantuan yang diterima per bulan berdasarkan jenjang pendidikan:

• SD/MI: Biaya rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, dan tambahan SPP untuk swasta Rp130.000.

• SMP/MTs: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, tambahan SPP Rp170.000.

• SMA/MA: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, tambahan SPP Rp290.000.

• SMK: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp210.000, tambahan SPP Rp240.000.

• ⁠PKBM: Biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye5972 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5590 personNurito
  3. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2024 personFakhrizal Fakhri
  4. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1791 personAnita Karyati
  5. Kapasitas LRT Diminta Ditambah Usai Transportasi Publik Semakin Terhubung

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1604 personFakhrizal Fakhri