You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sabtu,Tiket Kapal Ojek Diberlakukan Di Dermaga Kali Adem
photo Suparni - Beritajakarta.id

Mulai Sabtu, Naik Kapal Ojek Harus Beli Tiket

Penumpang kapal tradisional atau biasa disebut kapal ojek yang akan menuju kawasan Pulau Seribu diharuskan membeli tiket. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Sabtu (22/8) lusa.

Kami sudah memberikan bimbingan teknis kepada koperasi selaku operator tiket

"Kami sudah memberikan bimbingan teknis kepada koperasi selaku operator tiket, Sabtu ini dari Kali Adem sudah diberlakukan tiket ke Pulau Seribu," ujar Marihot Marulitua Sirait, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu, Kamis(20/8).

Menurut Marihot, dalam persiapan untuk perubahan kebijakan ini pihaknya tidak mengalami kendala apapun. Terlebih ini untuk lebih menertibkan alat transportasi yang terjangkau bagi masyarakat. "Sudah dibicarakan antara pihak koperasi dan juga pemilik kapal ojek," ucapnya.

September, Tiket Kapal Ojek Diberlakukan

Besaran tarif sendiri akan disesuaikan dengan kapal dan juga tujuan rute pulau yang hendak dikunjungi. "Tarif akan disesuaikan dengan kapal dan tujuan, jadi tidak ada lagi penumpukan atau kelebihan kapasitas angkut penumpang," tuturnya.

Tarif yang sementara ini disepakati adalah untuk Kali Adem-Pulau Pari Rp 42 ribu, Kali Adem-Pulau Tidung Rp 47 ribu. "Sementara tarif tertinggi untuk tujuan paling jauh yaitu Kali Adem-Pulau Harapan Rp 57 ribu," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye2062 personTiyo Surya Sakti
  2. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1932 personDessy Suciati
  3. Pramono Dorong Target Net Zero Emission

    access_time22-05-2026 remove_red_eye1484 personDessy Suciati
  4. SMKN 46 Jakarta Adakan Job dan Edu Fair 2026

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1242 personNurito
  5. Komisi A Tekankan Perencanaan APBD Disusun Akurat

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1124 personFakhrizal Fakhri