PPID Dapat Cegah Korupsi di SKPD/UKPD
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) DKI Jakarta, Ii Karunia mengatakan, berdasarkan Pergub Nomor 48 tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) wajib membentuk lembaga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Selama ini SKPD/UKPD di Pemprov DKI berkewajiban membentuk PPID
Sayangnya saat ini masih banyak SKPD/UKPD yang belum memiliki PPID. Padahal PPID ini keberadaannya dapat mencegah adanya tindak pidana korupsi di unit yang ada.
Ii mengatakan, secara kebijakan, fungsi kehumasan bisa dirangkap oleh pejabat sekretaris dinas (sekdis) atau sekretaris badan (sekban). Namun idealnya unit ini harus secara formal membentuk PPID. Karena dari PPID inilah fungsi kehumasan dapat berjalan maksimal.
Diskominfomas Siap Bantu Publikasi Kegiatan SKPD"Selama ini SKPD/UKPD di Pemprov DKI berkewajiban membentuk PPID. Namun sayangnya masih banyak yang belum membentuk dengan baik," ujar Ii saat membuka kegiatan manajemen komunikasi jejaring kehumasan di Aula Gedung Perpustakaan DKI, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Menurut Ii, keberadaan PPID ini sangat diperlukan untuk mengkover fungsi kehumasan di setiap unit yang ada. Namun sambil menunggu terbentuknya PPID, setiap SKPD/UKPD harus menyiapkan unit dan SDM yang tugasnya represe
ntatif dengan humas. Sehingga kinerja kehumasan berjalan dengan baik.Ii mengharapkan, sinergi antara Dinas Kominfomas dengan SKPD/UKPD berjalan baik. Dinas Kominfomas juga siap membantu SKPD/UKPD untuk mempublikasikan kegiatan mereka melalui media massa.
Ii menambahkan, publikasi sangat penting untuk mencegah timbulnya tudingan masyarakat bahwa SKPD/UKPD tidak bekerja melayani masyarakat. Padahal semua SKPD/UKPD telah bekerja siang malam. Misalnya Dinas Bina Marga yang melakukan perbaikan jalan di malam hari. Masyarakat hanya tahu kalau pagi hari melihat kondisi jalan kembali mulus.