Anggota Dewan Nilai Kebijakan Pajak BBKB DKI Tak Beratkan Warga
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menilai, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak akan membebani masyarakat.
“Kebijakan ini memberikan ruang bernapas bagi perekonomian warga,”
Menurut August, kebijakan Pemprov DKI menetapkan tarif pajak BBKB sebesar lima persen untuk kendaraan pribadi dan 2,5 persen untuk angkutan umum, masih jauh di bawah batas maksimal 10 persen yang diatur pemerintah pusat.
"Keputusan ini tidak memberatkan warga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit," ujar August, Kamis (24/4).
DKI Tetapkan Tarif PBBKB Lima Persen bagi Kendaraan PribadiDi tengah menurunnya daya beli masyarakat saat ini, ungkap August, bahan bakar untuk kendaraan tetap menjadi sesuatu yang dibutuhkan. Ini menjadi pertimbangan Pemprov DKI menetapkan PBBKB serendah mungkin.
“Kebijakan ini memberikan ruang bernapas bagi perekonomian warga,”
tukasnya.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menjelaskan bahwa penetapan tarif PBBKB ini merupakan bentuk relaksasi dari tarif maksimal yang diperbolehkan pemerintah pusat.
Pramono menambahkan, penyesuaian tarif ini akan segera disosialisasikan ke masyarakat dan ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu nggak akan terasa," tandasnya.