You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Timer Panel dan Tembok Penahan Pipa Rupom Brantas Rusak
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Tembok Penahan Pipa di Brantas Bolong

Diduga karena mesin pompa penyedot air terus bekerja pada musim penghujan, Februari lalu, tembok penahan pipa di Rumah Pompa Brantas, Jalan DI Panjaitan Raya, Jatinegara, bolong. Ini berisiko air bisa berbalik ke areal pompa apabila aliran Kali Brantas meninggi.

Tembok penahan pipa itu tidak boleh ada rongga atau bolong sedikit pun. Mumpung lagi musim kemarau lebih baik cepat diperbaiki

Dais Inandar, penanggungjawab Rumah Pompa Brantas dan Cawang Wika, mengaku sudah melaporkan kondisi ini kepada Dinas Tata Air saat datang mendata apa saja kerusakan yang ada di Rumah Pompa.

"Tembok penahan pipa itu tidak boleh ada rongga atau bolong sedikit pun. Mumpung lagi musim kemarau lebih baik cepat diperbaiki," ujarnya, Kamis (20/8).

Gedung Rumah Pompa Kebon Nanas Retak

Bukan cuma merusak tembok, banjir Fabruari lalu itu juga sudah merusak timer pompa. Saat ini, timer pompa sudah dibawa Dinas PU dan Tata Air untuk diganti.

"Mesin pompa mati dan nyala secara otomatis tergantung volume air dari saluran Cawang Kavling dan intensitas hujan. Pasca banjir airnya pasang surut karena kadang hujan kadang nggak. Mungkin itu yang menyebabkan salah satu timer-nya mengalami gangguan," tandas Dais.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1946 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1720 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1543 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1353 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik