Aplikasi Jaga Desa Disosialisasikan di Jakarta Barat
Puluhan lurah dan pegawai operator kelurahan di Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat disosialisasikan program dan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
"Pemanfaatan dana desa agar dapat memberikan manfaat"
Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Firmanuddin Ibrahim mengatakan, program ini dibuat untuk memberikan pendampingan dan pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Sosialisasi ini terkait pemanfaatan dana desa agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga," ujarnya, di Ruang Soewiryo, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (6/5).
Pemprov DKI-Kejati Sepakat Wujudkan Good Government GovernanceFirman menuturkan, sosialisasi aplikasi Jaga Desa diikuti 56 lurah dan operator kelurahan dari delapan Kecamatan se-Jakarta Barat. Sebagai upaya memaksimalkan program tersebut, nantinya program ini juga akan disosialisasikan kepada tokoh masyarakat atau pengurus lingkungan.
"Ikuti sosialisasi ini agar jangan sampai ada aparat pemerintah karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. Apabila ada yang kurang mengerti dan memahami bisa berkonsultasi dengan narasumber," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Marjuki menjelaskan, program Jaga Desa mengacu pada Instruksi Kejaksaan Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran hukum Masyarakat Desa.
Marjuki menegaskan, selama anggaran tersebut bersumber dari APBN, maka wajib untuk transparansi. Sehingga, jangan sampai para lurah menjadi objek pemeriksaan K
ejaksaan."Kalau bapak ibu lurah atau operator kelurahan mengisi aplikasi itu maka bisa dipantau langsung Jamintel Kejaksaan Agung. Nantinya, pimpinan kami akan turun ke lapangan untuk memantau pelaksanaan program Jaga Desa untuk memastikan pelaksanaanya berjalan baik," tandasnya.