You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sosialisasi PBB-P2 Dilakukan di Kelurahan Setiabudi
....
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

UP3D Setiabudi Sosialisasikan Kebijakan Keringanan Pembayaran PBB-P2

Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (Satpel UP3D) Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan menggelar sosialisasi kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Aula Kantor Kelurahan Setiabudi.

"Pajak ini nantinya juga digunakan untuk pembangunan berkelanjutan"

Kepala Satpel Pelayanan dan Penetapan UP3D Kecamatan Setiabudi, Zulfitri mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. 

"Sosialisasi ini juga kita lakukan dalam rangka untuk memberikan informasi terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan," ujarnya, Kamis (8/5). 

700 Peserta Ikut Sosialisasi Aturan Pajak Daerah

Zulfitri menjelaskan, materi sosialisasi disampaikan yakni, keringanan sebesar 10 persen bagi warga yang membayar PBB-P2 mulai 8 April-31 Mei 2025. Kemudian, untuk keringanan sebesar 7,5 persen didapatkan untuk pembayaran pada 1 Juni-31 Juli 2025.

"Kalau nantinya mereka membayar pada bulan Agustus hingga 30 September 2025, maka kita juga berikan keringanan sebanyak lima persen," bebernya. 

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi yang menyasar puluhan warga dan pemilik perusahan ini, Wajib Pajak dan menunaikan pembayaran PBB-P2 tepat waktu.

"Kami sampaikan bahwa pajak ini nantinya juga digunakan untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan warga Jakarta," ungkapnya.

Tak kalah penting, dalam kegiatan ini juga dibarengi dengan sosialisasi tertib administrasi kependudukan (Adminduk) yang dilakukan oleh Satuan Pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Setiabudi. 

Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Setiabudi, Gandi Sitindjak menjelaskan, untuk menyukseskan dan membantu realisasi PBB-P2 juga disosialisasikan terkait pemuktahiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan saat pengurusan pajak. 

"Kami juga meminta warga yang hadir untuk mengajak warga lainnya agar tertib Adminduk, terutama pendaftaran penduduk non-permanen," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1984 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1780 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye961 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye904 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye805 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik