You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dukung Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Bank DKI Luncurkan JakMob
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Dukung Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Bank DKI Luncurkan JakMob

Bank DKI menerbitkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses atau JakMob yang terintegrasi dengan berbagai moda mulai transportasi, mulai dari Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, hingga Commuter Line atau KRL.

"sinergi antara sektor perbankan dan transportasi publik,"

Diterbitkannya kartu ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta yang memberikan layanan transportasi umum gratis kepada 15 golongan warga Jakarta.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo mengatakan, peluncuran kartu ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung inklusi sosial dan mobilitas masyarakat Jakarta melalui layanan keuangan yang terintegrasi dengan transportasi publik.

Pramono Resmikan Infrastruktur Konektivitas Terintegrasi di Dukuh Atas

“Kami percaya akses transportasi yang merata dan terjangkau akan membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas. Bank DKI berkomitmen untuk terus mendukung layanan publik yang memudahkan kehidupan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan," ujarnya, Senin (12/5).

Ia menyampaikan, Kartu Layanan Gratis ini dapat digunakan untuk naik Transjakarta secara non-tunai dan akan terhubung dengan sistem tiket elektronik milik PT Transportasi Jakarta. Agus menjelaskan, selain mendukung mobilitas, kartu ini juga diharapkan mendorong literasi keuangan digital, mengingat data kependudukan dan status penerima manfaat telah terintegrasi secara sistematis.

“Peluncuran ini sekaligus menunjukkan sinergi antara sektor perbankan dan transportasi publik dalam membangun Jakarta sebagai kota global,” katanya.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengatakan, Kartu JakMob ini merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap program kerja Pemprov DKI Jakarta.

“Diharapkan kartu JakMob ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Jakarta khususnya 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis,” ucapnya.

Sekadar informasi, mereka yang masuk dalam 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis adalah Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, dan Tim Penggerak PKK atau Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Selanjutnya, buruh bergaji setara UMP, lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia), penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri.

Selain menggunakan kartu JakMob untuk pembayaran dengan cara tap-in, 15 golongan itu juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko. Artinya, saat kartu tertinggal, mereka masih dapat memanfaatkan fasilitas gratis naik transportasi publik menggunakan telepon genggam.

Kartu JakMob berlaku selama enam bulan. Begitu masa berlaku habis, mereka bisa mengajukan perpanjangan lewat aplikasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30625 personNurito
  2. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye3023 personDessy Suciati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye3000 personTiyo Surya Sakti
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye2144 personFolmer
  5. Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1 Angkut 550 Karung Lumpur

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati