120 Warga Palmerah Disosialisasikan PBB-P2 di RPTRA Manggis
Sebanyak 120 warga disosialisasikan tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di RPTRA Manggis, Kemanggisan. Kegiatan dilaksanakan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
"Kami juga menghadirkan layanan pembayaran pajak melalui mobil layanan Bank DKI untuk peserta,"
Kepala Unit UP3D Palmerah, Romy Fahrizal mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 281 Tahun 2025 tentang PBB-P2, termasuk keringanan dan pembebasan pajak.
"Kami minta mereka untuk mengecek atau update data NIK agar tidak salah dalam melakukan pembayaran," ujarnya, Rabu (14/5).
UP3D Setiabudi Sosialisasikan Kebijakan Keringanan Pembayaran PBB-P2Romy menjelaskan, dalam kegiatan pihaknya mensosialisasikan adanya keringanan sebesar 10 persen bagi warga yang membayar pajak 8 April-31 Mei 2025.
Kemudian, keringanan sebesar 7,5 persen untuk pembayar pajak mulai 1 Juni-31 Juli 2025 dan keringanan lima persen bagi mereka yang membayar pajak pada Agustus hingga 30 September 2025.
"Kami juga menghadirkan layanan pembayaran pajak melalui mobil layanan Bank DKI untuk peserta," ucapnya.
Romy berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan dan partisipasi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.
"Mudah-mudahan nantinya mereka yang hadir dapat menyebarkan informasi ini ke
warga lainnya, agar kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik," harapnya.Sekretaris Camat Palmerah, M. Ilham menilai, kegiatan ini sangat penting karena pajak yang dibayarkan akan dipergunakan untuk penopang berbagai program pembangunan dan kesejahteraan warga.
"Dengan membayar pajak, tentunya segala program yang dijalankan pemerintah untuk mensejahterakan warganya dapat berjalan baik," tandasnya.